TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Bapaslon di Trenggalek Belum Penuhi Syarat

Nama KTP tidak sesuai dengan ijazah

Kantor KPU Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - KPU Trenggalek telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi berkas Bapaslon tunggal Mochamad Nur Arifin-Syah M Natanegara. Berdasarkan hasil verifikasi ini mereka menetapkan berkas pasangan tersebut belum memenuhi syarat. KPU menemukan adanya perbedaan nama di KTP dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Perbaikan berkas dokumen ini harus diselesaikan maksimal 8 September mendatang.

1. Perbedaan nama KTP dengan surat keterangan pengadilan

Pasangan petahana saat mendatar ke KPU Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Komisioner KPU Trenggalek, Ali Sadad mengatakan pihaknya menemukan beberapa administrasi pendaftaran kurang lengkap dari bakal pasangan Mas Ipin dan Mas Syah. Seperti adanya perbedaan nama di KTP dan surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan.

"Di surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan terdapat nama dengan gelar. Sedangkan di KTP tidak ada gelar," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Kekeringan di Trenggalek Meluas, 19 Desa Terdampak

2. Berkas diharapkan rampung pada 7 September

Komisioner KPU Trenggalek, Ali Sadad. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sadad menjelaskan, untuk berkas milik Mas Ipin belum lengkap karena tidak melampirkan ijazah S1 dan S2 pada saat pengumpulan berkas pendaftaran di KPU Trenggalek. Sedangkan untuk Mas Syah, KPU Trenggalek menemukan adanya perbedaan nama di KTP dan ijazahnya. Maka dari itu, pihaknya meminta untuk dilakukan perbaikan.

"Proses perbaikan berkas vermin paling lambat tanggal 8 September 2024. Namun kami berharap pada tanggal 7 September 2024 sudah diserahkan kembali," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya