Berkas Bapaslon di Trenggalek Belum Penuhi Syarat
Nama KTP tidak sesuai dengan ijazah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - KPU Trenggalek telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi berkas Bapaslon tunggal Mochamad Nur Arifin-Syah M Natanegara. Berdasarkan hasil verifikasi ini mereka menetapkan berkas pasangan tersebut belum memenuhi syarat. KPU menemukan adanya perbedaan nama di KTP dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Perbaikan berkas dokumen ini harus diselesaikan maksimal 8 September mendatang.
1. Perbedaan nama KTP dengan surat keterangan pengadilan
Komisioner KPU Trenggalek, Ali Sadad mengatakan pihaknya menemukan beberapa administrasi pendaftaran kurang lengkap dari bakal pasangan Mas Ipin dan Mas Syah. Seperti adanya perbedaan nama di KTP dan surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan.
"Di surat keterangan yang dikeluarkan pengadilan terdapat nama dengan gelar. Sedangkan di KTP tidak ada gelar," ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Kekeringan di Trenggalek Meluas, 19 Desa Terdampak