Polisi Surabaya Tangkap 8 Pelaku Curanmor, 2 Spesialis Masjid

Kok nemen seh di masjid

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya menangkap 8 orang pelaku pencurian motor (curanmor). Dua di antaranya berkasi di sejumlah masjid Surabaya. Kasat Resktim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, 8 pelaku tersebut ditangkap sejak 9 hingga 16 September 2024. Mereka telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

"Pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam periode 9-16 September 2024. Jadi di sini Satreskrim dan Resmob sudah mengamankan 8 orang tersangka dari 20 kasus pencurian kendaraan bermotor," ujar Aris, Rabu (18/9/2024). 

Aris menjelaskan dari 8 pelaku itu, dua di antaranya yakni SR dan SI merupakan spesialis curanmor di masjid. SR dan SI beraksi di empat TKP masjid dan satu minimarket.  "Pelaku beraksi di Masjid As-Salafiyah Jalan Kedung Asem Rungkut dua kali, Masjid Al-Amin Jalan Medayu Surabaya dua kali, Masjid Darussalam Jalan Kendangsari Tenggilis, Mojoyo dua kali, Masjid Baitul Mukhlisin Jalan Manukaran Peni dua kali, dan minimarket Jalan Raya Ketintang satu kali," jelas Aris.

Dalam melakukan aksinya, SR dan SI masuk dalam lingkungan masjid. Kemudian saat melihat ada kendaraan di parkir di lingkungan masjid dan orang-orang sedang ibadah SR dan SI melakukan aksinya. "Di masing-masing masjid dia menggunakan kunci T, dia masuk, pada saat ada kendaraan kemudian dibawa kabur," tuturnya. 

Aris menambahkan penangkapan 8 orang pelaku curanmot tersebut untuk menciptakan situasi Kamtibmas di Surabaya. Pihaknya bakal menindak tegas pelaku kejahatan di Kota Pahlawan, terutama curanmor. "Ini kita lakukan dalam rangka menciptakan kondisi situasi Surabaya aman. Kita jajaran Sat Reskrim akan menindak tegas kejahatan khususnya kejahatan curanmor, curas, curat," pungkas dia. 

8 pelaku tersebut pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Meraka diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya