Dukun Pijat Mutilasi Bersyukur hanya Divonis 15 Tahun Penjara

Awalnya ia dituntut hukuman mati

Malang, IDN Times - Dukun pijat mutilasi, Abdul Rahman (44) mendapatkan vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman mati. Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Eka Mariarta menyatakan terdakwa tak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP, tapi terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

1. Abdul Rahman bersyukur lolos dari jeratan hukuman mati

Dukun Pijat Mutilasi Bersyukur hanya Divonis 15 Tahun PenjaraSidang vonis Abdul Rahman, sang dukun pijat mutilasi Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Usai sidang, terdakwa Abdul Rahman tampak lega karena lolos dari hukuman mati. Ia mengungkapkan bersyukur dengan vonis penjara selama 15 tahun. Tapi ia belum menyatakan puas atau akan mengajukan banding guna mendapatkan hukuman lebih ringan.

"Selanjutnya saya minta banding atau tidak akan konsultasi dulu dengan pihak-pihak LBH Peradi. Nanti akan saya sampaikan kepada Pak Guntur (kuasa hukum), minta bantuannya seperti apa," terangnya usai sidang pada Rabu (18/9/2024).

2. Kuasa hukum tegaskan jika terdakwa hanya melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian

Dukun Pijat Mutilasi Bersyukur hanya Divonis 15 Tahun PenjaraPengacara dari LBH Peradi Malang, Guntur Abdi Wijaya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya masih bersikukuh jika terdakwa hanya melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Kemudian ia mengatakan jika tidak ada saksi yang melihat langsung terdakwa melakukannya pembunuhan.

"Materi tersangka memang sesuai dengan BAP, mulai awal sampai terjadi persidangan dia menyampaikan sesuai dengan apa adanya. Tidak ditambahi dan tidak dikurangi," jelasnya.

Guntur mengatakan jika ia masih menunggu langkah dari pihak JPU selanjutnya. Pasalnya putusan hakim tidak sesuai dengan keinginan JPU, jadi ia harus bersiap-siap seandainya JPU akan melakukan banding.

3. Kuasa hukum merasa hukuman 15 tahun sudah cukup

Dukun Pijat Mutilasi Bersyukur hanya Divonis 15 Tahun PenjaraSidang vonis Abdul Rahman, sang dukun pijat mutilasi Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Guntur merasa jika hukuman 15 tahun penjara untuk Abdul Rahman sudah pas. Pasalnya menurut Guntur bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan JPU.

"Mulai awal memang dia (terdakwa) menyampaikan adanya sesuatu tindakan yang dimana menyebabkan terjadinya pertengkaran, sehingga di situ terdakwa melakukan refleks sampai terjadinya kematian. Spontan dan tidak direncanakan," pungkasnya.

Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Dukun Pijat Mutilasi Malang Divonis 15 Tahun

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya