Baru Bebas, Residivis Ini Garong Rumah Polisi di Trenggalek
Tersangka warga Kudus Jawa Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka pelaku pencurian di rumah anggota polisi. Tersangka diketahui bernama Ali Mutarom (29) dan Supandi Mulyono (31), keduanya merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas karena mereka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Keduanya juga merupakan residivis yang baru bebas 1 bulan lalu.
1. Lakukan pencurian pada pertengah Agustus lalu
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, kedua tersangka berasal dari Kudus, Jawa Tengah. Mereka merupakan residivis kasus yang sama dan masih menjalani pembebasan bersyarat. Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka berkeliling untuk mecari rumah yang ditinggal pemiliknya. Pada tanggal 13 Agustus 2024, kedua tersangka menemukan rumah yang menjadi sasaran pencurian.
"Mereka membagi peran. Satu tersangka berjaga di dalam mobil dan satu tersangka masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Kekeringan di Trenggalek Meluas, 19 Desa Terdampak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.