Baru Bebas, Residivis Ini Garong Rumah Polisi di Trenggalek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap dua tersangka pelaku pencurian di rumah anggota polisi. Tersangka diketahui bernama Ali Mutarom (29) dan Supandi Mulyono (31), keduanya merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas karena mereka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Keduanya juga merupakan residivis yang baru bebas 1 bulan lalu.
1. Lakukan pencurian pada pertengah Agustus lalu
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, kedua tersangka berasal dari Kudus, Jawa Tengah. Mereka merupakan residivis kasus yang sama dan masih menjalani pembebasan bersyarat. Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka berkeliling untuk mecari rumah yang ditinggal pemiliknya. Pada tanggal 13 Agustus 2024, kedua tersangka menemukan rumah yang menjadi sasaran pencurian.
"Mereka membagi peran. Satu tersangka berjaga di dalam mobil dan satu tersangka masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Kekeringan di Trenggalek Meluas, 19 Desa Terdampak
2. Sasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya
Tersangka membuka paksa jendela rumah korban menggunakan obeng. Kemudian, menggasak barang-barang berharga berupa laptop, perhiasan emas dan uang tunai yang berada di dalam rumah korban. Setelah itu mereka langsung melarikan diri ke daerah Jawa Tengah. Korban sendiri diketahui merupakan anggota Polres Trenggalek. "Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda," paparnya.
3. Dapat hadiah timah panas dari polisi
Tersangka Ali Mutarom berhasil ditangkap di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Supandi Mulyono ditangkap di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kedua tersangka juga mendapatkan timah panas, saat polisi melakukan penangkapan. Atas perbutannya, saat ini kedua tersangka telah di tahan. Mereka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. "Kedua tersangka diancam hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Relawan Bumbung Kosong Siap Lawan Petahana di Trenggalek
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.