Prostitusi Online di Kota Blitar Dibongkar Polisi, Ada 7 Tersangka
Salah satunya biduan dangdut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Terlibat prostistusi online, seorang biduan dangdut berinisial SAD (25) dan suaminya AL (30) ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ini bertindak sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi online yang dijalankannya. Terdapat dua kasus prostitusi online yang dibongkar polisi. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
1. Dua kasus prostitusi online diungkap
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap ini terbongkar di salah satu penginapan di Kecamatan Sananwetan dan di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Tujuh tersangka yang ditangkap ini terdiri dari dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online pertama. Sedangkan, lima orang tersangka lain dalam kasus prostitusi kedua. "Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online, dalam operasi pekat. Pertama di penginapan Jalan Bali Sananwetan dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka," ujarnya, Rabu (27/03/2024).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Buka 24 Jam di Blitar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.