Prostitusi Online di Apartemen Surabaya Dibongkar Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sedikitnya tujuh orang ditangkap anggota Polrestabes Surabaya karena terlibat jaringan prostitusi online anak di bawah umur. Para pelaku diketahui melakukan aksinya di sebuah apartemen yang terletak di Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Tujuh pelaku tersebut adalah YK, perempuan ; RS, laki-laki; AM, laki-laki; EM, laki-laki; SS, laki-laki; RI, laki-laki; AS, laki-laki.
Dari informasi yang dihimpun, setidaknya ada empat wanita di bawah umur yang dipekerjakan oleh para pelaku sejak Januari 2024. Para korban dijajakan lewat aplikasi kencan online.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut.
"Benar telah diamankan tujuh orang tindak pidana TPPO, tindak pidana perdagangan orang. Sudah disidik sudah ditangani kami kembangkan sekarang masih kami kembangkan," ujar Hendro, Senin (13/5/2024).
Meski begitu, pihaknya masih belum menjelaskan detail perkara tersebut. Yang jelas, tujuh pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tujuh orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," pungkas polisi melati dua ini.
Baca Juga: Satu Korban Kecelakaan Maut di Kawasan Bromo Warga Surabaya