TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tulungagung Temukan 5 WNA Masuk Daftar Pemilih

Pastikan telah coret WNA

Kantor KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menemukan 5 Warga Negara Asing (WNA), yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi. Keberadaan WNA tersebut terdeteksi setelah mereka melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Blitar. Kelima WNA tersebut kini sudah dipastikan dicoret dalam daftar tersebut.

1. WNA sudah dicoret saat proses coklit berlangsung

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tulungagung, Dewa Aditya mengatakan dari hasil pencoklitan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih, ditemukan adanya 5 WNA yang masuk dalam DP4 hasil sikronisasi. Sesuai PKPU, petugas pantarlih kemudian melakukan pencoretan terhadap WNA tersebut.

"Saat ini dipastikan nama WNA ini sudah tercoret dan tidak masuk dalam penyusunan daftar pemilih sementara," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Melihat Ritual Jamasan Tombak Kyai Upas, Pusaka Tulungagung

2. Terdapat 2 anak berkewarganegaraan ganda dimasukan daftar pemilih

Selain itu petugas pantarlih juga menemukan adanya warga yang berstatus berkewarganegaraan ganda. Terdapat dia anak berkewarganegaraan ganda yang dimasukkan dalam daftar pemilih. Hal ini dikarenakan usia mereka sudah 17 tahun namun belum mencapai 21 tahun. Sesuai peraturan mereka diharuskan memilih status kewarganegaraan saat berusia 21 tahun.

"Ini karena usianya belum 21 tahun tapi sudah diatas 17 tahun sehingga memenuhi syarat sebagi pemilih di Pilkada tahun ini maka kami masukkan ke daftar pemilih," tuturnya.

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya