Kasus Pencurian di Tulungagung Berakhir Restorative Justice
Sudah ada kesepakatan damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) dalam kasus pencurian uang. Tersangka dalam kasus ini diketahui seorang perempuan berinisial NW (19). Tersangka mencuri uang di laci kasir sebuah gerai makanan cepat saji tempatnya bekerja. Keputusan RJ ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Uang yang dicuri tersangka juga sudah diganti.
1. Curi uang di tempatnya bekerja
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kejadian ini terjadi pada akhir bulan Juni lalu. Saat itu pihak gerai makanan cepat saji kehilangan uang di laci kasir sebesar Rp8 Juta.
Saat dilakukan pengecekan kamera CCTV, diketahui tersangka yang mengambil uang tersebut. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. "Tersangka kemudian menjalani penahanan sejak 30 Juni lalu," ujarnya, Senin (16/09/024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.