TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan Cicil THR, Boleh Gak Ya?

Kalau gitu kerjanya nyicil juga boleh dong?

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Surabaya, IDN Times - Rencana Kementerian Ketenagakeraan (Kemenaker) meneribitkan Surat Edaran (SE) mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan ke pegawainya ditanggapi Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), M. Hadi Shubhan. Menurutnya, SE itu akan melanggar aturan. Namun ada catatan penting lain yang membuat aturan itu bisa ditolerir.

1. Bisa langgar Permenaker

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aturan yang dimaksud Hadi ialah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.  Di sana disebutkan bahwa perusahaan swasta harus memberikan THR buruh paling lambat H-7 hari raya. Ada pula PP Nomor 36 Tahun 2021, aturan denda 5 persen bagi perusahaan apabila terjadi keterlambatan THR.

“Dikatakan melanggar aturan iya. Akan tetapi, merujuk pada situasi pandemik sekarang ini, saya melihat bahwa SE Kemenaker dapat dipahami. Dengan melihat kondisi krisis di lapangan, yang terpenting adalah bukan buruh dapat THR atau tidak, tetapi buruh masih bisa bekerja atau tidak,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Pengusaha Minta Menaker Bantu THR untuk Industri yang Belum Bangkit

2. Hanya perusahaan yang tidak mampu harusnya boleh lakukan pencicilan

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Hadi melanjutkan, tidak ada pihak yang diuntungkan dalam SE tersebut. Bagi perusahaan sendiri, SE itu menjadi diskresi kondisi keuangan. Sementara bagi pemerintah, aturan itu sebagai penyeimbang supaya sektor perusahaan tetap berjalan.

Maka dari itu, kata Hadi, pencicilan THR saat pandemik COVID-19 tidak boleh digeneralisasi bagi semua perusahaan. Bagi perusahaan yang masih mampu dan memiliki margin dalam laporan keuangannya, harus tetap memberikan hak THR buruh sesuai aturan waktu.

Apabila kondisi perusahaan tersebut mengalami krisis sistem cicil diperbolehkan. “Di sinilah fungsi pengawas ketenagakerjaan yang ada di Disnaker setempat harus diperkuat," ucap Hadi.

"Setiap perusahaan harus transparan dengan kondisi keuangannya! Jangan sampai perusahaan justru memanfaakan moment dan menjadi penumpang gelap dengan memanfaatkan hak pekerja,” dia melanjutkan.

Baca Juga: Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online 

Berita Terkini Lainnya