Perusahaan Cicil THR, Boleh Gak Ya?
Kalau gitu kerjanya nyicil juga boleh dong?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Rencana Kementerian Ketenagakeraan (Kemenaker) meneribitkan Surat Edaran (SE) mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan ke pegawainya ditanggapi Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), M. Hadi Shubhan. Menurutnya, SE itu akan melanggar aturan. Namun ada catatan penting lain yang membuat aturan itu bisa ditolerir.
1. Bisa langgar Permenaker
Aturan yang dimaksud Hadi ialah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa perusahaan swasta harus memberikan THR buruh paling lambat H-7 hari raya. Ada pula PP Nomor 36 Tahun 2021, aturan denda 5 persen bagi perusahaan apabila terjadi keterlambatan THR.
“Dikatakan melanggar aturan iya. Akan tetapi, merujuk pada situasi pandemik sekarang ini, saya melihat bahwa SE Kemenaker dapat dipahami. Dengan melihat kondisi krisis di lapangan, yang terpenting adalah bukan buruh dapat THR atau tidak, tetapi buruh masih bisa bekerja atau tidak,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Pengusaha Minta Menaker Bantu THR untuk Industri yang Belum Bangkit
Baca Juga: Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online