TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Pastikan Tak Ada Paslon Independen di Pilgub Jatim 2024

Ndak ada yang daftar sih

Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi saat membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu tingkat Provinsi. Dok. KPU Jatim.

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) memastikan bakal tidak ada Calon Gubernur - Wakil Gubernur jalur perseorangan atau independen pada Pilkada atau Pilgub Jatim 2024. Hal ini lantaran tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan hingga periode berakhir.

 

"Sampai kemarin (Minggu) malam pukul 23.59 WIB, nihil," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi kepada IDN Times, Senin (13/5/2024).

 

Diketahui, penyerahan syarat dukungan bagi Bacagub - Bacawagub jalur independen diberikan waktu sejak 8 - 12 Mei 2024. Namun selama itu pula, tidak ada satupun yang menyerahkan syarat dukungan. Aang memastikan kalau nantinya tidak ada pasangan calon independen pada Pilgub Jatim 2024.

 

"Iya (tidak ada paslon indpenden)," katanya singkat.

 

Sebelumnya, Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq menjelaskan aturan terkait jalur perseorangan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Provinsi dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada pemilu 2024 lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. 

 

“Saat ini DPT terakhir Jatim 31,4 juta. Maka paslon dari jalur perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan 2,04 juta,” kata Rozaq. Tidak hanya mendapat 6,5 persen dukungan. Menurut Rozaq dukungan harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kabupaten/kota.

 

Berita Terkini Lainnya