TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Raya Waisak 2021, Sebanyak 21 Napi Dapat Remisi Khusus

Remisi berdampak pada penghematan biaya

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Kanwil Kumham Jawa Timur (Jatim) memberikan remisi khusus kepada 21 narapidana (napi) pada Hari Raya Waisak 2021. Remisi ini berupa potongan masa tahanan. Tidak ada satu pun napi yang mendapatkan remisi bebas.

1. Remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemberian remisi khusus untuk 21 napi ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan, Rabu (26/5/2021). Besarnya remisi yang diberikan, tahanan yang menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapat potongan 15 hari.

Lebih lanjut, bagi yang sudah menjalani masa tahanan 1-3 tahun memperoleh remisi 1 bulan. Kemudian yang menjalani masa tahanan 4-5 tahun mendapat 1 bulan 15 hari serta masa tahanan 6 tahun dan seterusnya dapat remisi 2 bulan.

"Ada dasar hukum dan syaratnya, salah satinya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujar Kepala Kanwil Kumham Jatim, Krismono.

Baca Juga: 5 Makna di Balik Tri Suci Waisak dan Tradisi Perayaannya di Indonesia

2. Rincian 21 napi yang dapat remisi khusus

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Sehingga, dapat dipastikan bahwa sebanyak 21 napi Jatim yang mendapat remisi memenuhi syarat. Rincian yang mendapat remisi khusus ini, 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 9 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

"Remisi khusus bebas tidak ada (pada Hari Raya Waisak 2021)," ucap Krismono.

Baca Juga: Wow! 121.026 Napi Dapat Remisi Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini Lainnya