Hari Raya Waisak 2021, Sebanyak 21 Napi Dapat Remisi Khusus
Remisi berdampak pada penghematan biaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kanwil Kumham Jawa Timur (Jatim) memberikan remisi khusus kepada 21 narapidana (napi) pada Hari Raya Waisak 2021. Remisi ini berupa potongan masa tahanan. Tidak ada satu pun napi yang mendapatkan remisi bebas.
1. Remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan
Pemberian remisi khusus untuk 21 napi ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan, Rabu (26/5/2021). Besarnya remisi yang diberikan, tahanan yang menjalani masa tahanan 6-12 bulan mendapat potongan 15 hari.
Lebih lanjut, bagi yang sudah menjalani masa tahanan 1-3 tahun memperoleh remisi 1 bulan. Kemudian yang menjalani masa tahanan 4-5 tahun mendapat 1 bulan 15 hari serta masa tahanan 6 tahun dan seterusnya dapat remisi 2 bulan.
"Ada dasar hukum dan syaratnya, salah satinya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," ujar Kepala Kanwil Kumham Jatim, Krismono.
Baca Juga: 5 Makna di Balik Tri Suci Waisak dan Tradisi Perayaannya di Indonesia
Baca Juga: Wow! 121.026 Napi Dapat Remisi Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas