TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

21 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Pimpinan DPRD Jatim: Silakan

Soal korupsi dana hibah nih

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022. Empat dari 21 orang itu adalah pimpinan DPRD Jawa Timur. 

Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar. Namun, Iskandar mengaku belum tahu mengenai pencegahan tersebut. “Nggak dengar. Belum (terima surat pencekalan),” ujarnya saat di Kantor DPRD Jatim, Rabu (31/7/2024).

Jika benar pencegahan ditujukan kepada dirinya, Iskandar tidak mempermasalahkannya. “Silakan. Nanti kita lihat saja,” tegas politisi dari Partai Demokrat ini.

Sementara terkait status tersangka dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim 2019-2022, Iskandar juga meminta agar hal itu ditanyakan ke lembaga antirasuah saja. "Silakan tanya saja ke KPK,” tegasnya. 

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang terkait dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022. Empat orang di antaranya ialah pimpinan DPRD Jatim.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (30/7/2024).

Empat pimpinan DPRD Jatim ialah Ketua Kusnadi, Wakil Ketua Achmad Iskandar, Anwar Sadad dan Anik Maslachah. Sedangkan Istu Hari Subagio ialah Wakil Ketua yang menggantikam Sahat Tua P. Simanjuntak yang sudah divonis penjara 9 tahun kasus suap dana hibah.

Tessa enggan menyebutkan secara detail pihak-pihak yang dicegah tersebut. Ia hanya membocorkan inisial mereka, yakni KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan BW, Swasta.

Kemudian, JPP, Swasta; HAS, Swasta; SUK, Swasta; AR, Swasta; WK, Swasta; AJ, Swasta; 1MAS, Swasta; FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang; dan AA, Swasta.

Selanjutnya, AH, Swasta; MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AYM, Swasta; RYS, Swasta; MF, Swasta; AM, Swasta; JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan MM, Swasta. 

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.

 

Baca Juga: KPK: 4 Pimpinan DPRD Jawa Timur Dicegah ke Luar Negeri

Berita Terkini Lainnya