Polisi Gagalkan Peredaran 14,7 Kilogram Ganja di Kota Malang 

Ganja dikirim melalui jasa bus malam

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 11,2 kilogram. Ganja sebanyak itu didlsita dari seorang tersangka berinisial RK, warga Tlogo Indah, Tlogomas, Kota Malang. Polisi melakukan penangkapan kepada tersangka RK pada 2 Maret lalu setelah menerima informasi adanya kiriman ganja dari luar kota menggunakan jasa busa malam. 

1. Ganja merupakan kiriman dari seseorang

Polisi Gagalkan Peredaran 14,7 Kilogram Ganja di Kota Malang Polisi saat berdialog dengan tersangka kasus narkoba. IDN Times/Alfi Ramadana

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan bahwa RK mendapat ganja tersebut dari seseorang berinisial BN. RK mendapat barang dengan sistem ranjau dari ladang tebu di kawasan Singosari. Setelah diambil, barang tersebut kemudoan disimpan dirumah RK untuk sementara waktu sebelum nantinya diedarkan. 

"Dari tangan RK ada 11 bungkus lakban coklat berisi ganja. Berat total adalah 11,2 kg," paparnya Rabu (9/3/2022). 

2. Belum sempat diedarkan

Polisi Gagalkan Peredaran 14,7 Kilogram Ganja di Kota Malang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto saat menjelaskan pengungkapan peredaran ganja. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Deny menambahkan untuk tersangka RK sejauh ini belum sempat mengedarkan barang haram tersebut. Barang-barang tersebut baru direncanakan akan diedarkan di Kota Malang. Namun belum sempat diedarkan polisi sudah bisa mengungkap dan menangkap tersangka. Polisi kini juga masih mengejar BN yang diketahui sebagai pemilik barang tersebut. 

"Kalau dari pengakuan tersangka, barang ini bakal diedarkan dengan sasaran usai remaja hingga ada yang 45 tahun atau siapa saja yang berminat," imbuhnya. 

3. Juga tangkap tersangka lain

Polisi Gagalkan Peredaran 14,7 Kilogram Ganja di Kota Malang AKBP Deny Heryanto saat memberikan penjelasan terkait kasus narkoba di Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Dalam waktu yang hampir bersamaan, polisu juga menangkap dua orang tersangka lain masing-masing inisial DY dan FR. Dua tersangka ini juga terlibat satu jaringan peredaran narkoba jenis ganja dengan RK. Penangkapan DY dan FR sendiri setelah ada informasi mengenai kiriman barang berupa ganja dari luar kota menggunakan bus malam. Barang tersebut dikirm oleh seseorang berinisial AD yang saat ini masih DPO. Barang kemudian diambil oleh tersangka DY untuk kemudian diedarkan. 

"Total barang yang dikirimkan ada 10 kilogram ganja. Dari total barang tersebut, hanya tersisa 3,5 kilogram yang dititipkan di tersangka FR," jelasnya. 

Baca Juga: Penyelundupan Ganja Dikemas dalam Bantal Dibongkar BNN Tuban

4. Kenakan dua pasal berbeda

Polisi Gagalkan Peredaran 14,7 Kilogram Ganja di Kota Malang Polisi saat berdialog dengan tersangka kasus narkoba. IDN Times/Alfi Ramadana

Atas pengungkapan tersebut, masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangka RK dikenakan pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman yang diberikan adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. 

Sementara untuk tersangka DY dan FR dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. 
 

Baca Juga: Miliki Ganja 1 Kilogram, Pria di Kota Malang Ditangkap Polisi  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya