Penyelundupan Ganja Dikemas dalam Bantal Dibongkar BNN Tuban

Dikirim melalui jasa pengiriman paket

Tuban, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban menggagalkan penyelundupan ganja seberat 1,5 kilo gram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang pada Selasa 7 Juli 2021 lalu. Agar tidak ketahuan ganja tersebut diselundupkan pelaku dengan cara dikemas di dalam bantal dan dibagi menjadi dua bagian.

1. Pelaku memakai nama anaknya untuk memesan paket

Penyelundupan Ganja Dikemas dalam Bantal Dibongkar BNN TubanPetugas BNN Kabupaten Tuban mengamankan ganja seberat 1,5 kg yang dikemas dalam bantal. Dok IDN Times/Istimewa

Petugas BNN Tuban yang mengetahui informasi tersebut kemudian melakukan penelusuran dan mencari lokasi tempat pengiriman paket. Setelah ditemukan rupanya barang haram tersebut dipesan oleh salah seorang pelaku berinisial BM (35) warga Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Tuban dengan memakai nama anaknya sebagai pemesan.

"Kami menelusuri paket ganja yang akan dikirim melalui JNE, diketahui ternyata lokasinya ada di Ponco, Kecamatan Soko Tuban," kata Kepala BNN Tuban, AKBP I Made Arjana, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Selama Pandemik COVID-19, Pengguna Narkoba di Tuban Naik

2. Pelaku juga diketahui memakai narkoba

Penyelundupan Ganja Dikemas dalam Bantal Dibongkar BNN TubanKantor BNN Kabupaten Tuban. IDN Times/Imron

Setelah itu, lajut Made petugas kemudian membuntuti kurir JNE tersebut hingga ke rumah pemesanannya dan pada pukul 14.00 petugas mengamankan pelaku dan juga barang bukti berupa ganja seberat 1,5 kilo gram tersebut.

"Setelah kita tangkap kami kemudian melakukan pengembangan dan mengeledah rumah pelaku dan akhirnya kita temukan lagi ganja dan sisa ganja yang ia pakai," katanya.

3. Pelaku sudah melakukan aksi sebanyak 5 kali

Penyelundupan Ganja Dikemas dalam Bantal Dibongkar BNN TubanPelaku kepemilikan ganja 1,5 kilo gram saat diamankan petugas BNN Kabupaten Tuban. Dok. Istimewa

Guna pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti dibawa ke kantor BNN. Kepada petugas pelaku mengaku jika barang haram yang ia pesan dari salah seorang bandar di Provinsi Riau tersebut ia beli dengan harga 1,5 juta selanjutnya barang itu ia jual lagi ke pemesan berinisial S di Malang dan P di Kota Solo.

"Pelaku ini juga sudah melakukan aksinya yang ke 5 modusnya juga sama," kata perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

4. Pelaku terancam hukuman mati

Penyelundupan Ganja Dikemas dalam Bantal Dibongkar BNN TubanPetugas BNN Kabupaten Tuban mengamankan ganja seberat 1,5 kg yang dikemas dalam bantal. Dok IDN Times/Istimewa

Selain menjadi bandar ganja, pelaku juga diketahui memakai ganja hal ini diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas terhadap tersangka. Dengan demikian pelaku BM akan kenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan bisa hukuman mati karena BB melebihi 1 kg.

"Pesan kami kepada masyarakat jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungan sekitar hendaknya melapor ke, kami akan kami kerahasiaannya jangan takut ayo bersama melawan narkoba di bumi wali Tuban," pungkasnya.

Baca Juga: Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 7 Karung Ganja

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya