Miliki Ganja 1 Kilogram, Pria di Kota Malang Ditangkap Polisi  

Ganja didapat dari rekannya yang ada di dalam LP

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial MY (37), warga Kelurahan Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Hal tersebut setelah dia kedapatan memiliki ganja seberat 1 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan pada 23 Januari lalu di kawasan Jl Yulius Usman, Kota Malang saat pelaku baru saja mengambil pesanan ganja tersebut dari seorang teman. 

1. Pesan dari seseorang yang berada di LP

Miliki Ganja 1 Kilogram, Pria di Kota Malang Ditangkap Polisi  Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto saat menjelaskan terkait kasus narkoba. IDN Times/Alfi Ramadana

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan bahwa tersangka mendapat ganja tersebut dari seseorang berinisial IM alias Panjul. Saat ini IM diketahui sedang menjalani masa hukuman di LP Lowokwaru. Barang tersebut kemudian dikirimkan dengan cara ranjau dan oleh pengirim dan kemudian diambil tersangka setelah mendapat share loc dari pengirim. "Dari pengakuan tersangka, barang diletakkan di bawah pohon di daerah Comboran dengan terbungkus kresek warna hitam," paparnya Rabu (9/2/2022). 

Baca Juga: 22 Warga Kota Malang Disebut Terpapar Omicron, Ini Kata Dinkes 

2. Mengaku untuk konsumsi sendiri

Miliki Ganja 1 Kilogram, Pria di Kota Malang Ditangkap Polisi  AKBP Deny Heryanto saat memberikan penjelasan terkait kasus narkoba di Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepada polisi, MY mengakui bahwa ganja tersebut tidak untuk diedarkan. Tetapi untuk konsumsi dirinya sendiri. Namun demikian, polisi masih mendalami keterangan pelaku. Pasalnya jumlah barang tersebut dianggap cukup banyak hanya untuk sekedar dikonsumsi pribadi. "Kalau tersangka mengaku untuk kebutuhan pribadinya sendiri. Dia juga baru dua bulan ini menggunakan narkoba jenis ini," imbuhnya. 

3. Diperkirakan berasal dari Aceh

Miliki Ganja 1 Kilogram, Pria di Kota Malang Ditangkap Polisi  Reuters.com

Deny menyebut bahwa sejauh ini tersangka tak tahu dari mana barang tersebut di kirim. Ia hanya mendapat informasi untuk mengambil barang kiriman tersebut ditempat yang sudah disepakati. Namun berdasarkan cara pengemasan dan bagaimana barang tersebut dikirimkan, Deny menyebut bahwa dugaan sementara pengiriman dilakukan dari kawasan Aceh. 

"Kalau lihat barangnya berdasarkan pengalaman pengungkapan yang sudah-sudah memanhg identik dengan yang biasa dikirim dari sana (Aceh). Bentuknya ganja kering dan dibungkus keresek," sambungnya. 

4. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Miliki Ganja 1 Kilogram, Pria di Kota Malang Ditangkap Polisi  Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kasus tersebut, tersangka MY dikenakan apsal 111 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Saat ini kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait sosok yang menjadi penyupali ganja tersebut. 

Baca Juga: Angin Kencang di Kota Malang, Satu Warga Meninggal

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya