Malang Raya Siap PSBB, KA Lokal Masih akan Beroperasi

Tetap terapkan protokol COVID-19

Malang, IDN Times - Malang Raya semakin serius mempersiapkan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tiga pemda di sana sudah mulai membahas pembatasan angkutan umum. Salah satunya adalah kereta api (KA). Jika PSBB berlaku, hanya KA lokal yang akan beroperasi.

1. KA tetap boleh beroperasi sesuai protokol COVID-19

Malang Raya Siap PSBB, KA Lokal Masih akan BeroperasiPenumpang menunggu jadwal keberangkatan di Stasiun Kota Malang, Senin (2/12/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menerangkan bahwa berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala  Besar (PSBB). Terdapat aturan dalam penanganan COVID-19 yakni KA tidak dilarang beroperasi asal memenuhi aturan jaga jarak. 

"Tentu kami akan melihat dulu Surat Keputusan (SK) PSBB untuk Malang Raya seperti apa. Kalau mengacu pada Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, KA lokal masih bisa beroperasi," ucapnya, Rabu (29/4).

2. 22 KA Lokal Daop 8 masih beroperasi

Malang Raya Siap PSBB, KA Lokal Masih akan BeroperasiDok.IDN Times/Istimewa

Saat ini, beberapa KA lokal jarak dekat masih beroperasi. Beberapa di antaranya adalah KA Dhoho, KA Penataran, KA Tumapel, KA Ekonomi Bojonegoro, KA Ekonomi Kertosono Lokal masih beroperasi normal seperti biasa. Terhitung masih ada 22 perjalanan KA lokal yang beroperasi.

Namun, Daop 8 tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menerima penumpang. Bahkan, kapasitas gerbong dari semula 150 persen dikurangi hingga hanya mengangkut 75 persen. Penumpang juga diwajibkan menggunakan masker di area stasiun hingga di dalam gebong KA.

“Kami lakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki gerbong. Bila ditemukan penumpang yang suhu badannya 38 derajat atau lebih, maka akan dilarang untuk naik kereta api,” imbuhnya

Baca Juga: 25 Kereta Api Lokal Masih Bisa Keluar Masuk Surabaya selama PSBB

3. Perjalanan KA jarak jauh ditiadakan sementara

Malang Raya Siap PSBB, KA Lokal Masih akan BeroperasiDok.IDN Times/Istimewa

Di sisi lain, untuk mencegah penyebaran virus corona, Daop 8 telah meniadakan perjalanan KA jarak jauh dan menengah. Kebijakan tersebut diambil selaras dengan keputusan pemerintah melarang mudik tahun ini.

“Saat ini 41 perjalanan KA jarak jauh dan menengah sudah tidak beroperasi,” tandasnya

Baca Juga: Rakor Sempat Berjalan Alot, Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB 

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya