Iuran BPJS Batal Naik, Dirut: Kami Hormati Keputusan MA

Tunggu detail surat keputusan

Malang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggata Jaminan Sosial (BPJS) awal pekan ini. Keputusan tersebut membuat iuran BPJS yang sempat mengalami kenaikan pada awal tahun akhirnya kembali ke tarif semula. Direktur Utama BPJS Fahmi Idris saat ini masih menunggu detail keputusan MA.

1. BPJS hormati keputusan MA

Iuran BPJS Batal Naik, Dirut: Kami Hormati Keputusan MAFahmi Idris menyebut bahwa BPJS menghormati keputusan pembatalan tarif baru dari Mahkamah Agung. IDN Times/ Alfi Ramadana

Fahmi Idris menyampaikan, BPJS sangat menghormati keputusan MA. Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum tarif baru resmi berlaku. Apalagi, saat ini BPJS belum menerima salinan putusan MA tersebut.

"Pada prinsipnya kami menghormati dan patuh dengan keputusan MA. Tetapi kami masih menunggu detail putusan tersebut mengenai kapan mulai berlaku dan bagaimana implikasinya dalam bidang keuangan," ucap Fahmi Idris di Kota Malang, Rabu (11/3).

2. Segera berkoordinasi dengan kementerian terkait

Iuran BPJS Batal Naik, Dirut: Kami Hormati Keputusan MAFahmi Idris bakal segera berkoordinasi dengan kementerian terkait menyikapi pembatalan dari MA. IDN Times/ Alfi Ramadana

Fahmi melanjutkan, BPJS tidak bisa berjalan sendiri usai adanya putusan MA tersebut. Sebab menurutnya, BPJS merupakan sebuah kesatuan dari sistem pemerintahan. Oleh sebab itu, BPJS akan segera berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk segera mengambil langkah strategis.


"Yang jelas kami tetap akan menjalankan operasional ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat banyak," tambahnya. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Masih Punya Utang Rp62 Miliar ke Pemkot Surabaya

3. Berharap tak kembali defisit

Iuran BPJS Batal Naik, Dirut: Kami Hormati Keputusan MADirut BPJS saat mengunjungi Puskesmas Kedungkandang, Rabu (11/3/2020). Dok/ Istimewa

Di sisi lain, satu hal yang sedikit dikhawatirkan BPJS adalah defisit anggaran. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kenaikan tarif itu awalnya bertujuan untuk menutup kerugian BPJS. Setelah munculnya putusan itu, BPJS siap-siap untuk kembali menata ulang perencanaan keuangan dan merevisi target-target yang sudah ditetapkan. 

"Tentunya kalau kami sudah dapatkan detail putusannya, baru bisa melakulan analisis secara mendalam. Setelah itu, baru bisa diketahui proyeksi cash flow di akhir tahun," jelas Fahmi. 

4. Klaim sudah transparan soal keuangan

Iuran BPJS Batal Naik, Dirut: Kami Hormati Keputusan MADirut BPJS, Fahmi Idris saat berkunjung ke Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Fahmi juga memastikan bahwa selama ini BPJS sudah sangat transparan dalam mengelola keuangan. Sebab, kinerja BPJS diawasi oleh tujuh lembaga pemerintahan. Yakni DPR, OJK, BPK, BPKP, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dewan pengawas internal dan tentu saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, tiap enam bulan sekali, pimpinan BPJS juga selalu melaporkan kondisi keuangan kepada presiden.

"Tiap bulan juga kami selalu membuat laporan kepada Kemenkeu, Kemenkes, OJK, dan dewan pengawas. Jadi semuanya terbuka dan bisa dibaca oleh siapapun," tegasnya.

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Mandiri di Malang Capai Rp127 Miliar

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya