6 dari 86 Pengunjung Warkop di Malang Reaktif Rapid Test
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Jajaran Forkopimda Kota Malangmenggelar Operasi Gabungan (Opsgab) dengan tujuan kafe dan warung kopi (warkop) di wilayah Sudimoro, Kamis malam (4/6). Operasi gabungan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan selama masa transisi new normal yang sudah berlangsung sejak awal pekan kemarin.
1. Ingatkan pengunjung untuk patuhi protokol pencegahan COVID-19
Target utama dari operasi tersebut adalah penegakan protokol pencegahan COVID-19. Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, transisi new normal bukan berarti kasus COVID-19 sudah selesai. Justru dalam situasi seperti saat ini masyarakat harus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan serta menerapkan physical distancing. Hal itu sebagai wujud kesiapan memasuki masa new normal. Pengunjung yang tak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 akan diingatkan oleh petugas gabungan.
"Saat ini kami sedang memasuki masa transisi pasca PSBB dan menuju ke arah hidup dengan tatanan baru atau new normal. Kami berharap selepas PSBB masyarakat masih terus waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin," terang Sutiaji melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (5/6).
2. Rapid test 86 orang pengunjung
Tak sekadar menertibkan para pengunjung, petugas gabungan juga membawa alat rapid test untuk diujikan ke para pengunjung warkop dan kafe. Setidaknya 86 orang pengunjung di-rapid test. Dari total tersebut terdapat 6 orang yang hasil rapid test-nya reaktif. Sutiaji mewajibkan mereka untuk melakukan karantina mandiri.
"Kami memberikan pilihan untuk melakukan karantina mandiri di rumah dengan pengawasan dari pihak kelurahan dan puskesmas setempat atau dimasukkan ke rumah isolasi yang telah kami sediakan," tambah Sutiaji.
Baca Juga: Transisi New Normal Mulai 31 Mei, Kota Malang Siapkan Perwal
3. Kafe tempat rapid test juga diminta tutup sementara
Sementara itu, kafe yang juga menjadi sasaran rapid test itu mendapatkan sanksi tegas. Kafe tersebut diminta tutup selama 3 hari mendatang. Tidak hanya ditutup, kafe juga harus disemprot desinfektan dan diberikan masa tenang.
"Kafe ini diperbolehkan buka kembali setelah isolasi sementara. Namun, harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, para pegawainya pun diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield," sambungnya.
4. Masyarakat masih acuh dengan protokol kesehatan
Senada dengan Sutiaji, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa saat ini masyarakat masih acuh dengan protokol COVID-19. Hal itu terlihat dari masih banyaknya pengusaha kafe maupun pengunjungnya yang masih belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan
"Masyarakat cenderung tidak peduli dengan keadaan yang ada. Hal itu tampak dari banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker, padahal saat ini situasinya masih pada masa transisi," ujar Leo.
Baca Juga: Malang Raya Kompak Tambah Kasus COVID-19