Sedang Bertamu, Gadis 14 Tahun di Jember Diperkosa Tuan Rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times – Seorang gadis belia berusia 14 tahun di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah seorang remaja berinisial DF (19). Menurut laporan yang diterima, korban dipaksa hingga diancam untuk menuruti birahi pelaku.
1. Mulut dibungkam, ia diseret paksa
Kapolsek Wuluhan, AKP Solekan Arief membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada pekan lalu, tepatnya Minggu (10/9) sekitar pukul 09:15 WIB. Pelaku sendiri merupakan tuan rumah yang saat itu menerima korban sebagai tamunya.
Di hari itu, setelah ngobrol panjang, DF mulai meruncingkan topik obrolan ke arah yang lebih sensual. Berulangkali DF terang-terangan mengajak korban untuk berhubungan badan, terlebih lagi posisi rumah sedang sepi. Berulangkali juga korban menolak ajakan tersebut.
Hingga akhirnya DF gelap mata dan membungkam mulut korban. DF kemudian menyeret korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, korban masih berupaya melakukan perlawanan.
"Pelaku melakukan tindakannya dengan cara membungkam mulut korban dan menyeret korban masuk ke kamar," kata Solekan Arief, Minggu (17/9/2023).
Baca Juga: Majikan Tewas Tak Wajar, PMI Jember Terancam Hukuman di Arab Saudi
2. Ia diancam bakal dihajar
Korban menangis dan berupaya menjerit, namun DF kembali membungkamnya. Saking kuatnya bungkaman DF hingga menimbulkan bekas di wajah korban. Karena korban terus melawan, DF bahkan sampai mengancam akan menghajar korban hingga babak belur jika terus memberontak.
"Di dalam kamar terlapor, memaksa korban dan mengancam agar mau disetubuhi. Selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut,” sambung Solekan.
3. Butuh waktu mengumpulkan keberanian untuk bercerita
Setelah kejadian itu, korban nampak murung dan menghindari banyak orang. Ia merasa takut untuk bercerita karena ancaman dari DF terus dilakukan. Orang tua korban yang curiga dengan perubahan sikap anaknya, kemudian bertanya. Disitulah korban bercerita semua kejadian yang menimpanya.
"Kejadian tersebut membuat korban merasa takut dan trauma serta masa depannya hancur. Selanjutnya selaku orang tua pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wuluhan," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Warga Jember Heboh, Belasan Makam Rusak dan Berlubang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.