Ratusan Berkas Caleg di Banyuwangi TMS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur, telah merampungkan tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas bakal calon. Hasilnya, dari 778 berkas bakal caleg masih menyisakan 178 yang belum lolos vermin pertama ini.
1. Hanya 600 yang sementara dinyatakan lolos verifikasi
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menyatakan, dari belasan partai yang sudah mengajukan calonnya, hanya ada 2 partai saja yang 100 persen memenuhi syarat. Dari 178 berkas yang masih belum memenuhi syarat itu, merata dari belasan partai yang ada.
"Proses vermin sudah dirampungkan waktu lalu, hasilnya ada 178 bakal calon dari 778 yang dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Jadi hanya 600 yang dinyatakan memenuhi syarat," cetus Ari saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: 4 Kecamatan di Banyuwangi Terindikasi Rawan Konflik Pemilu
2. Faktor penyebab tak lolos vermin
Adapun penyebab tak lolos vermin ini, Ari menyebut mayoritas dari bakal calon belum melakukan perbaikan data identitas diri. Salah satu bakal caleg bahkan dinyatakan tidak sehat jiwa dari dokumen yang dilampirkan sebagai syarat.
Selain itu, juga ada tiga orang bakal caleg yang masih mejabat aktif sebagai Kepala Desa dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Menurut Ari, tiga Kepala Desa itu hanya mengunggah surat pengunduran diri saja. Padahal untuk diterima sebagai calon resmi dari KPU, mereka harus melampirkan surat yang menyatakan berhenti sebagai Kepala Desa.
"Kami cek saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai Kepala Desa. Semua hasilnya kita umumkan," jelas Ari.
3. Waktu perbaikan tipis, bacaleg terancam degradasi dini
Meskipun 178 bakal caleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, namun KPU Banyuwangi masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Perbaikan bisa dilakukan hingga tangal 11 Agustus mendatang. Apabila perbaikan tidak segera dilakukan, terpaksa ratusan bakal caleg yang tidak memenuhi syarat secara otomatis akan terseleksi oleh sistem.
Jika hal itu terjadi, kemungkinan besar ratusan bakal caleg itu tidak akan bisa berkompetisi di gelaran Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Hingga batas akhir masa perbaikan nanti, partai masih bisa melakukan perubahan berupa penggantian bakal calon, ganti nomor urut atau ganti daerah pemilihan (dapil).
"Masih bisa diperbaiki hingga 11 Agustus nanti. Jika tidak segera dilakukan perbaikan konsekuensinya akan drop dari sistem kami," pungkas Ari.
Baca Juga: Jalan Rusak di Banyuwangi: Didatangi Caleg, Diberi Janji, Ditinggal
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.