KPU Banyuwangi Tetapkan 651 Nama DCS, 127 Calon Gagal Nyaleg Dini

Sudah dikasih waktu, namun mereka tidak serius memperbaiki

Banyuwangi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur, telah menetapkan sebanyak 651 bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Daftar Calon Sementara (DCS). Di lain sisi, mereka juga mencoret sebanyak 127 nama dari total pendaftar yang semula berjumlah 778.

1. Ada 89 nama susulan yang dicoret KPU

KPU Banyuwangi Tetapkan 651 Nama DCS, 127 Calon Gagal Nyaleg DiniIlustrasi kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menyatakan, DCS tersebut disusun setelah melakukan verifikasi administrasi (vermin) lanjutan. Hasilnya, ada 89 nama calon susulan yang dicoret kembali setelah sebelumnya KPU Banyuwangi mencoret 38 nama.

"Setelah proses verifikasi administrasi lanjutan, menyisakan 651 nama yang kami cantumkan pada DCS ini. Sehingga ada 127 nama dari total 778 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," kata Ari kepada IDN Times, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: Kontestan Pileg Banyuwangi Berkurang, Puluhan Nama Calon Dicoret

2. Ada satu partai yang nama caleg-nya dicoret semua

KPU Banyuwangi Tetapkan 651 Nama DCS, 127 Calon Gagal Nyaleg DiniIlustrasi Pemilu 2024. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Menurut Ari, daftar nama yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pileg 2024 tersebut tersebar di seluruh partai peserta Pemilu. Dengan penetapan DCS ini, terdapat 17 partai yang bakal bertarung pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

"Rata-rata penyebab tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan. Ada juga berkas yang diajukan kembali ke kami, namun masih tidak diperbaiki," jelas Ari.

Selain itu ada pula mantan terpidana yang belum melewati batas minimal 5 tahun nyaleg, yang juga harus dicoret. Sementara itu, ada satu partai yang nama calonnya dicoret seluruhnya, yakni Partai Garuda. Pada pengumuman DCS ini, KPU hanya mencantumkan logo Partai Garuda namun tanpa ada satupun nama calon legislatifnya.

"Ada juga orang yang pernah menjalani hukuman tapi belum melewati masa jeda lima tahun. Kalau untuk tiga Kepala Desa yang daftar, sudah memenuhi syarat. Kalau itu (Partai Garuda) hanya ada logonya saja tanpa ada nama Bacaleg," katanya.

3. Tak ada kesempatan perbaikan lagi, KPU tunggu cuitan masyarakat

KPU Banyuwangi Tetapkan 651 Nama DCS, 127 Calon Gagal Nyaleg DiniIlustrasi kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Dengan pengumuman DCS ini, daftar calon peserta Pemilu yang dicoret namanya dipastikan gagal mengikuti kontestasi politik mendatang. Sementara bagi nama yang masuk DSC, masih harus melewati beberapa tahapan lagi sebelum ditetapkan sebagai calon tetap yang masuk kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Banyuwangi.

"Yang jelas kami sudah memberikan kesempatan sebelumnya. Selanjutnya untuk nama-nama yang tercantum di DCS, sebelum ditetapkan menjadi DCT masih ada beberapa tahapan lainnya lagi," kata Ari.

Setelah pengumuman DCS ini, KPU Banyuwangi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan tanggapan. Setiap tanggapan yang masuk akan diteruskan kepada para calon dan juga partai pengusungnya. Setelah itu akan dilakukan proses klarifikasi atas tanggapan masyarakat tersebut.

"Sampai tanggal 28 kami masih menunggu tanggapan masyarakat. Selanjutnya pada 14 sampai 20 September ada tahapan masa penggantian Bacaleg," cetus Ari.

Baca Juga: Lomba Gerak Jalan Agustusan di Banyuwangi Ricuh

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya