Jaksa Tunda Penahanan Tersangka Korupsi, Kades di Jember Ngantor Lagi

Pendukung percaya si pak Kades tidak korupsi

Jember, IDN Times – Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus korupsi mendapat dukungan penuh dari warganya. Demi kebebasan Edi, sekelompok warga bahkan menggelar aksi demo. Terbaru, Kejaksaan Negeri Jember telah menangguhkan penahanan terhadap Edi Santoso.

1. Kembali tugas di Kantor Desa

Jaksa Tunda Penahanan Tersangka Korupsi, Kades di Jember Ngantor LagiEdi Santoso, Kades di Jember tersangka korupsi (Foto: Istimewa)

Sebagaimana diketahui, Edi sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas proyek paving fiktif dengan kerugian negara Rp242 juta. Setelah mendapatkan penangguhan, Edi Santoso terlihat aktif melakukan aktivitasnya sebagai Kades. Bahkan saat Ia datang ke kantor Desa, banyak warga yang melakukan iring-iringan dan pengawalan terhadapnya sembari membantu membuka segel kantor desa.

"Alhamdulillah pagi ini bersama tokoh masyarakat, kiai, ustaz dan tokoh pemuda, kita membuka segel kantor yang sebelumnya dilakukan masyarakat selama kami kemarin berproses di kejaksaan," kata Edi kepada wartawan, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Warga Jember Geger Temuan Mayat Posisi Sujud di Pinggir Jalan

2. Edi siap jalani prosedur hukum

Jaksa Tunda Penahanan Tersangka Korupsi, Kades di Jember Ngantor LagiIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas penangguhannya ini, Edi mengaku berterima kasih kepada pihak berwajib mengingat Ia bisa kembali melayani masyarakat sebagai Kepala Desa. Selain itu, Ia juga berjanji akan menjalani proses hukum selanjutnya dengan prosedur hukum yang ada.

"Saya juga berterima kasih kepada kejaksaan atas penangguhan penahanan ini. Karena membuat saya bisa kembali melayani masyarakat," imbuhnya.

3. Penangguhan karena pertimbangan humanis

Jaksa Tunda Penahanan Tersangka Korupsi, Kades di Jember Ngantor LagiIlustrasi hukum (Foto: Freepik)

Sementara itu, Arief Fatchurrohman selaku kepala seksi intelijen Kejari Jember mengatakan jika penangguhan penahanan terhadap Kades Desa Mundurejo ini merupakan hasil pertimbangan matang. Sesuai keputusan, jaksa hanya memberikan waktu penangguhan selama 18 hari pertama kepada Edi.

"Penangguhan penahanan ini berdasarkan pertimbangan humanis dan rasa keadilan masyarakat. Juga karena ada kesepakatan dari para penjamin untuk tetap mengawal proses hukumnya. Yang jelas proses hukum tetap berjalan," kata Arief Fatchurrohman.

Baca Juga: Dua Pelajar SMP di Jember Dianiya, Pelaku Terprovokasi Pacar

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya