98 Persen Bacaleg dari Banyuwangi Terancam Gagal Ikut Pemilu

KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan

Banyuwangi, IDN Times - Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah mendaftar di KPU Banyuwangi, Jawa Timur, terancam gagal mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Berdasarkan hasil penelitian administrasi berkas pendaftaran, hanya 17 berkas Bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat.

1. Sebanyak 761 bacaleg dinyatakan belum lolos vermin

98 Persen Bacaleg dari Banyuwangi Terancam Gagal Ikut PemiluPengumuman hasil verifikasi administrasi pencalonan di KPU Banyuwangi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Berdasarkan data dari KPU Banyuwangi, dari jumlah total 778 Bacaleg yang mendaftar, sebanyak 761 bacaleg belum lolos pada tahap verifikasi administrasi (vermin) tahap pertama. Dari jumlah tersebut, hanya 17 bacaleg saja yang sudah dinyatakan lolos vermin.

"Dari 18 parpol yang melakukan pendaftaran masih banyak Bacaleg yang belum memenuhi syarat dalam proses verifikasi," kata Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ari Mustofa, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Maling Mesin Jahit di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Warga

2. Ada yang unggah foto pemain bola di Silon

98 Persen Bacaleg dari Banyuwangi Terancam Gagal Ikut PemiluIlustrasi kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Ari menyatakan, ada berbagai alasan perihal berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut. Di antaranya seperti persoalan tidak memberikan tanda centang formulir b pernyataan, ijazah yang belum dilegalisir.

Kemudian ada juga ketidaksesuaian nama di KTP dengan yang diisikan pada aplikasi Silon. Kesalahan yang lebih menggelikan, yakni adanya Bacaleg yang mengunggah dokumen yang tidak semestinya di Silon.

"Kami juga menemukan yang seharusnya mengunggah dokumen kesehatan, tapi yang diunggah adalah foto pemain bola. Ada juga hanya tulisan masih dalam proses," ungkap Ari.

3. Masih ada waktu perbaikan ulang

98 Persen Bacaleg dari Banyuwangi Terancam Gagal Ikut PemiluIlustrasi kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Namun demikian, KPU Banyuwangi masih memberikan tenggang waktu untuk para Bacaleg memperbaiki dokumen kelengkapan pencalonan. KPU memberikan rentang waktu mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang. Perbaikan tersebut selanjutnya akan diverifikasi ulang oleh KPU.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut berkas-berkas masih belum lengkap dan benar, maka Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya, bacaleg tersebut dipastikan tidak akan bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

"Maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga akan mengurangi jumlah caleg yang diajukan oleh parpol dan itu nanti tidak bisa ditambah," ujarnya.

Baca Juga: 80 Persen Berkas Bacaleg di Tulungagung Belum Memenuhi Syarat

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya