80 Persen Berkas Bacaleg di Tulungagung Belum Memenuhi Syarat

KPU masih melakukan verifikasi adminitrasi

Tulungagung, IDN Times - Ratusan berkas Bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Berdasarkan verifikasi adminitrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, terdapat kekurangan dalam berkas yang telah diunggah melalui aplikasi Sistem Pencalonan (SILON). KPU sendiri akan segera menyurati partai politik terkait temuan ini. Nantinya mereka yang akan melakukan perbaikan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

1. Ada sebanyak 766 Bacaleg yang daftar ke KPU Tulungagung

80 Persen Berkas Bacaleg di Tulungagung Belum Memenuhi SyaratKomisioner KPU Tulungagung, Muh Arif. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Komisioner KPU Tulungagung, Muh Arif mengatakan total terdapat 766 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik. Pasca pendaftaran KPU kini tengah melakukan proses verifikasi adminitrasi terhadap berkas Bacaleg. Proses verifikasi ini sudah dilakukan hingga 80 persen. Hasilnya terdapat sekitar 500 Bacaleg yang berkasnya dinyatakan BMS. "Kalau dipersentase, berkas Bacaleg yang dinyatakan BMS mencapai 80 persen," ujarnya, Sabtu (10/06/2023).

Baca Juga: Empat Orang Bacaleg Surabaya Pernah Dipidana, Ada Mantan Koruptor

2. Proses verifikasi sudah 80 persen dilakukan

80 Persen Berkas Bacaleg di Tulungagung Belum Memenuhi SyaratPetugas KPU Tulungagung saat melakukan verifikasi adminitrasi berkas Bacaleg. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam proses verifikasi ini, KPU memeriksa 10 item persyaratan yang harus dimiliki Bacaleg. Jika terdapat 1 item yang belum lengkap maka dinyatakan BMS. Mayoritas berkas yang belum diunggah oleh Bacaleg adalah surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Selain itu terdapat juga Bacaleg yang belum melampirkan bukti penerimaan berkas pengunduran diri dari pekerjaan tertentu.

"Ini proses verifikasi masih terus berjalan, kita sudah melakukan hampir 80 persen dan temuannya mayoritas BMS," tuturnya.

3. Parpol yang akan melakukan perbaikan berkas

80 Persen Berkas Bacaleg di Tulungagung Belum Memenuhi SyaratPetugas KPU Tulungagung saat melakukan verifikasi adminitrasi berkas Bacaleg. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Setelah proses verifikasi adminitrasi rampung, KPU akan mengirim surat ke Partai Politik terkait temuan ini. Pihak Partai Politik diminta untuk melengkapi kekurangan berkas Bacalegnya. Proses perbaikan berkas ini dapat dilakukan mulai 26 Juni hingga 9 Juli. Jika tidak dilakukan perbaikan dipastikan Bacaleg ini tidak lolos tahap verifikasi adminitrasi dan tidak dapat mengikuti Pemilu 2024 mendatang. "Nanti akses ke Silon akan dibuka dan partai bisa melakukan perbaikan di Silon tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Narapidana Teroris Jaringan JAD di Lapas Tulungagung Bebas Murni

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya