Vonis MA pada Tersangka Kanjuruhan Dinilai Terlalu Ringan

KMS tuntut polisi tersangka Tragedi Kanjuruhan dipecat

Malang, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti putusan sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait pembatal vonis bebas 2 perwira Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, yang kemudian dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun. Kendati vonis bebas telah dianulir, menurut mereka vonis penjara untuk keduanya terlalu ringan.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH pos Malang), Lokataru dan IM57+ Institute menyayangkan keputusan hakim.

1. Hakim MA dianggap memperlihatkan preseden buruk pada penegakan HAM di Indonesia

Vonis MA pada Tersangka Kanjuruhan Dinilai Terlalu RinganDaniel Siagian saat pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Sidang Tragedi Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian menilai jika putusan kasasi ini menunjukan preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) pada kejahatan kemanusiaan yang mengakibatkan korban ratusan nyawa dan luka-luka. Putusan kasasi terhadap 2 terdakwa menurutnya cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Bagaimana, sebenarnya pada Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP sebenarnya ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara. Ia menegaskan kalau vonis ini jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan agar para pelaku dapat dihukum berat untuk memberikan rasa seadil-adilnya.

Daniel juga melihat berbagai kejanggalan dalam persidangan yang dimulai sejak 16 Januari 2023 sampai 16 Maret 2023. Karena diperlihatkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan memperkuat indikasi peradilan sesat atau Malicious Trial Process terhadap para terdakwa yang diadili.

"Kami menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran alias intended to fail yang semakin menguatkan impunitas terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan Kanjuruhan. Karena tidak adanya Pelaku level atas atau actor high level dan aparat yang menembakkan gas air mata yang diadili dalam proses penegakan hukum," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/8/2033).

Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya para terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis ringan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebut saja mantan Danki II Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Dermawan dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Suko Sutrisno selaku security office yang hanya divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Provokator Tragedi Kanjuruhan Segera Diburu Polisi

2. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Komnas HAM segera melakukan langkah progresif

Vonis MA pada Tersangka Kanjuruhan Dinilai Terlalu RinganDaniel Siagian saat pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Sidang Tragedi Kanjuruhan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Daniel melanjutkan jika dalam Tragedi Kanjuruhan sangat terlihat jelas bahwa polisi melakukan tugas dengan sangatlah berlebihan. Ianjuga menilai bahwa polisi tidak melaksanakan serta tidak memahami tahapan-tahapan dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Padahal sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Kemudian ia menjelaskan bahwa kesewenang-wenangan Polisi dalam menggunakan gas air mata juga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) dalam pasal yang sama.

"Dalam pasal tersebut diatur bahwa penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Oleh karena itu, Daniel mendorong Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM Berat. Sesuai seperti yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 untuk mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan kemanusiaan ini secara berkeadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.

3. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden RI, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Komnas HAM untuk segera bertindak

Vonis MA pada Tersangka Kanjuruhan Dinilai Terlalu RinganAksi Kamisan Tragedi Kanjuruhan yang menolak renovasi Stadion Kanjuruhan. (Instagram/@kamisanmalang)

Lebih lanjut, Daniel Siagian selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap dengan mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku level.

Kemudian mendesak Kapolri untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi, dan Wahyu Setyo Pranoto.

"Kami juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan mekanisme penyelidikan pro-yustisia dugaan pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan. Sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM," pungkasnya.

Baca Juga: 2 Polisi Dihukum Perkara Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Keluarga Korban

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya