Provokator Tragedi Kanjuruhan Segera Diburu Polisi

Orang pertama yang turun ke lapangan Kanjuruhan akan dicari

Malang, IDN Times - Polisi menyatakan akan segera memburu provokator alias orang pertama yang masuk ke lapangan sebelum terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Upaya ini tak lepas dari desakan berbagai pihak termasuk keluarga korban. Salah satu keluarga korban yang memberi masukan kepada kepolisian adalah Devi Athok.

1. Kapolres Malang menanggapi permintaan tersebut, akan segera berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur

Provokator Tragedi Kanjuruhan Segera Diburu PolisiKapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana telah menerima masukan dari Devi Athok. Ia akan segera memberikan tindak lanjut terkait aspirasi tersebut. Kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk melakukan pengusutan pada suporter yang memicu Tragedi Kanjuruhan.

"Tadi sudah kami jelas (telah kami terima masukannya). Selanjutnya akan segera kami sampaikan pada Polda Jawa Timur," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (23/8/2023) di Mapolres Malang.

2. Gelar perkara Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan tinggal menunggu kesiapan keluarga korban dan penasehat hukum

Provokator Tragedi Kanjuruhan Segera Diburu PolisiKapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kholis menjelaskan jika pihaknya sudah siap melakukan gelar perkara terkait Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Mereka saat ini tinggal menunggu kesiapan dari keluarga korban dan penasihat hukum saja.

"Tinggal menunggu kesediaan waktu, pada prinsipnya kami sudah siap dengan bahan-bahan yang sudah dipersiapkan secara khusus. Tinggal menunggu waktu dari keluarga korban dan penasihat hukum," bebernya.

Pria asal Yogyakarta ini juga mengungkapkan jika mereka kemarin telah melakukan Anatomy of Cam untuk memberi penjelasan kepada para keluarga korban. Karena ternyata informasi-informasi dari SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) belum dipahami keluarga korban yang lain, padahal menurutnya Polres Malang sudah rutin mengirimkan SP2HP pada pelapor.

"Hal ini membuat kami kesannya tidak memproses laporan. Padahal langkah dan upaya kami sudah sejauh itu. Kami sudah melakukan banyak upaya hingga ke Surabaya dan Jakarta agar kasus ini mendapat asistensi dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur," jelasnya.

3. Kapolres Malang menyarankan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengganti pasal pada laporan mereka

Provokator Tragedi Kanjuruhan Segera Diburu PolisiKapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kholis menyampaikan kalau laporan yang disampaikan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang sebenarnya ada 2, yaitu laporan pada tanggal 9 November 2022 dan tanggal 16 November 2022. Keduanya juga telah dikerjakan secara simultan.

"Sudah kami sampaikan pada keluarga korban kemarin bahwa kami telah memeriksa lebih dari 70 saksi. Kami juga telah memeriksa berbagai bukti-bukti dokumen, video, dan lainnya yang telah diajukan keluarga korban termasuk yang kami gali sendiri. Kami juga meminta keterangan dari 3 ahli mulai dari ahli pidana, ahli psikologi massa, dan ahli kriminologi," paparnya.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan kalau bukti-bukti tidak mengarah pada pasal yang disangkakan yaitu Pasal 380 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, mereka menyarankan agar pelapor dan penasihat hukum mengganti pasal yang disangkakan.

"Hasil diskusi dengan keluarga korban kemarin, kami bersepakat melakukan gelar dengan melibatkan keluarga korban dan pelapor termasuk penasehat hukum. Ini bertujuan mendapatkan pendalaman yang lebih jelas dalam proses penanganan kasus ini," pungkasnya.

Baca Juga: Polres Malang Segera Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya