Polres Malang Segera Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan

Semoga jadi titik terang buat korban

Malang, IDN Times - Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan akhirnya mulai menemui titik terang. Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menjanjikan akan segera melakukan gelar perkara agar laporan ini segera naik ke tahap penyidikan. Kepastian ini didapatkan setelah Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Mapolres Malang pada Selasa (22/8/2023) malam. Keluarga korban menuntut Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan dilanjutkan. Laporan yang dibuat oleh korban Tragedi Kanjuruhan ini sendiri hampir setahun tanpa perkembangan.

1.

Polres Malang Segera Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi KanjuruhanPolisi menembak gas air mata saat laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Kholis mengatakan jika gelar perkara akan segera dilakukan setelah banyaknya kritik dan saran dari para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan TATAK. "Bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi kuasa hukum, kita akan melakukan gelar perkara dengan penyidik. Kita juga akan terus melakukan diskusi dengan keluarga korban sebagai pihak pelapor dalam forum yang tertutup," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (23/8/2023).

Kholis mengatakan akan menerima setiap masukan dari keluarga korban. Saran atau masukan itu ia pastikan akan diproses untuk kelanjutan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Musisi Berry Minor dan Karat Bikin Video Music Tragedi Kanjuruhan

2. Kapolres Malang tegaskan akan transparan dalam menindaklanjuti Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan

Polres Malang Segera Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi KanjuruhanKapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kholis juga menegaskan akan tranparan dalam memproses Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Selama ini, kata dia, keluarga korban memang menuntut agar Satreskrim Polres Malang transparan dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tragedi Kanjuruhan.

"Kita berkomitmen untuk mewujudkan tranparansi dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan. Untuk pembahasan yang lebih teknik nanti akan dibahas dalam forum gelar perkara dengan penyidik," tegasnya.

Pria asal Yogyakarta ini mengatakan akan selalu membuka pintu untuk menampung kelurahan keluarga korban. Ia menegaskan tidak melihat dari kelompok mana mereka, ia memastikan semua aian diberikan kesempatan tanpa melihat dari kelompok mana.

3. TATAK akan segera memberikan bukti-bukti baru untuk Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan

Polres Malang Segera Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi KanjuruhanOrangtua 2 Korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, saat mendatangi Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu, anggota TATAK, Muhammad Tarmizi mengatakan jika pihaknya akan memberikan bukti-bukti baru pada penyidik Satreskrim Polres Malang. Salah satunya adalah selongsong peluru gas air mata yang ternyata masih disimpan oleh Devi Athok.

"Kita akan segera memberikan bukti-bukti baru untuk gelar perkara. Kita juga akan menghadirkan saksi-saksi baru untuk memperkuat laporan kami," ucapnya.

Pria yang juga menjadi kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini juga mengatakan akan menambahkan pasal-pasal baru jika Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP memang tidak bisa memenuhi perkara Tragedi Kanjuruhan. Ia mencontohkannya adalah pasal kekerasan pada anak dan perempuan, pasalnya korban-korban Tragedi Kanjuruhan banyak yang merupakan anak-anak dan perempuan.

"Keluarga korban memang mengusulkan adanya perubahan pasal dalam Tragedi Kanjuruhan. Kitabiuga mengapresiasi karena Polres Malang akan melakukan gelar perkara," pungkasnya.

Baca Juga: ASN Malang Gowes Suarakan Kanjuruhan Disambut Hangat Bonek

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya