2 Polisi Dihukum Perkara Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Keluarga Korban

Keluarga korban berpendapat harusnya hukuman lebih berat

Malang, IDN Times - Dua perwira polisi dari Polres Malang yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan batal mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tenta kealpaan.

Keduanya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Melalui pengajuan kasasi kepada MA, Bambang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Sementara Wahyu dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu penjara selama 2,5 tahun.

1. Ketua TATAK merasa hukuman 2 tahun tidak layak untuk kedua perwira tersebut

2 Polisi Dihukum Perkara Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Keluarga KorbanKetua Tim TATAK, Imam Hidayat. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK), Imam Hidayat menyambut dingin keputusan dari MA ini. Ia menegaskan dari awal tidak terkesan dengan Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan yang hanya menyematkan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tenta kealpaan. Ia juga berpendapat hukuman penjara 2 tahun tidak layak untuk kejadian sebesar Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 jiwa.

"Ini belum memberikan rasa keadilan pada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Seharusnya mereka mendapatkan sangkaan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/8/2023).

Oleh karena itu, TATAK masih berjuang untuk menyukseskan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang. Akan tetapi hampir setahun Tragedi Kanjuruhan berlalu, laporan ini tak kunjung naik ke proses penyidikan. Ini membuat Imam Hidayat dan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa.

"Kita memiliki tanda tanya besar kenapa Laporan Model B tidak kunjung naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini masih penyelidikan saja. Padahal menurutnya kejadian ini sudah memenuhi Pasal 338 KUHP jika melihat fakta yuridis dan fakta empiris," tegasnya.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

2. LBH Pos Malang menilai vonis dari MA terlalu ringan untuk kedua perwira tersebut

2 Polisi Dihukum Perkara Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Keluarga KorbanKoordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagian berpendapat kalau putusan kasasi dari MA terlalu ringan untuk kedua perwira Polres Malang. Ia berpendapat kalau kedua pasal di Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan bisa menjerat keduanya dengan hukuman lebih dari 7 tahun penjara.

"Hukuman yang dijatuhkan todak sebanding dengan dampak dari kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan. Putusan ini tidak berkeadilan bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," tegasnya.

Daniel menilai jika sidang yang berjalan sejak 16 Januari 2023 sampai 16 Maret 2023 ini menunjukkan berbagai kejanggalan. Ia bahkan menyebut kalau peradilan ini memiliki indikasi peradilan sesat atau Malicious Trial Process. Oleh karena itu, ia berpendapat kalau hasil putusan kasasi dari MA dirancang untuk menutupi kebenaran.

"Keputusan MA ini semakin memperkuat imunitas pada pelaku kejahatan kemanusiaan Kanjuruhan. Karena keterlibatan pelaku level atas tidak diadili juga dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

3. Devi Athok menilai vonis 2,5 tahun penjara masih kurang

2 Polisi Dihukum Perkara Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Keluarga KorbanKeluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok menilai jika hakim MA seharusnya bisa memberi vonis yang lebih berat. Apalagi jika melihat jumlah korban jiwa 135 orang dan 500 orang lebih mengalami luka ringan hingga berat. Ia merasa jika vonis tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Devi yang kehilangan dua putrinya dalam Tragedi Kanjuruhan, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13), merasa seharusnya kedua perwira Polres Malang ini mendapat hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Sehingga kedepannya keduanya tidak bisa lagi kembali menjadi polisi.

"Keduanya seharusnya mendapatkan hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Kalau hanua 2,5 tahun mereka tidak dipecat dan masih jadi anggota Polri," bebernya.

Meskipun demikian, Devi Athok masih mengapresiasi langkah dari MA yang memberi hukuman penjara pada kedua tersangka polisi. Ini dibandingkan dengan halim PN Surabaya yang justru memberikan vonis bebas kepada Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Baca Juga: Provokator Tragedi Kanjuruhan Segera Diburu Polisi

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya