Sory Guys, THR untuk Honorer Tahun Ini Gak Cair

Luntur sudah harapanmu kawan !

Surabaya, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan tak ada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja kontrak atau honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah. Sementara, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini untuk pertama kalinya cair.

Anas mengatakan, THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari APBN dan APBD. Sementara bagi tenaga honorer, tak mendapatkan THR. 

"Honorer tidak diatur kita untuk THR. Yang diatur ASN dan PPPK," ujar Anas saat berada di ASEEC Unair Kampus B, Selasa (11/4/2023). 

Anas menyebut, pemberian THR bagi PPPK baru diberikan tahun ini, yakni sebesar 50 persen dari tunjungan. "PPPK kan digaji dengan APBN dan APBD, maka mulai tahun ini dapat 50 persen dari gaji tunjangan profesi," ujar dia. 

Anas menambahkan, tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 . Ini berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

"Tapi Bapak Presiden telah memberikan arahan kepada kami, supaya dicari jalan tengah. Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK massal," pungkasnya. 

Baca Juga: THR PNS Surabaya Cair Dalam Waktu Dekat, Honorer Masih Diusahakan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya