Sempat Terlambat, Insentif Nakes dari Pemkot Surabaya Akhirnya Cair
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Insentif dari Pemerintah Kota Surabaya untuk para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang yang melayani pasien COVID-19 akhirnya cair. Pencairan ini untuk periode Oktober-Desember 2020 dan Januari-Juni 2021. Pencairan insentif sempat terlambat lantaran Pemkot masih melakukan refocusing anggaran.
1. Insentif untuk nakes dari Pemkot Surabaya akhirnya cair
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, insentif untuk para nakes periode 2020 sudah lunas. Pencairan dana sudah masuk ke rekening masing-masing nakes sejak Jumat (9/7/2021).
"Sudah cair. Silakan dicek rekeningnya masing-masing. Sudah kita lunasi yang tahun 2020,” ujarnya, Senin (26/7/2021).
Sementara untuk periode Januari-Juni 2021, insentif dikirimkan secara bertahap sejak Jumat (23/7/2021) hingga Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Sabar! Vaksin COVID-19 untuk Masyarakat Umum di Surabaya Habis
2. Sempat terlambat karena ada refocusing anggaran
Febri menuturkan, pencairan dana insentif pelayanan COVID-19 ini sempat terlambat lantaran pihaknya perlu melakukan proses refocusing anggaran terlebih dahulu. Ia berharap para nakes bisa memaklumi keterlambatan ini.
"Saya harap semua bisa mengerti ya, bahwa proses anggaran itu bila tidak dianggarkan sedari awal, ya tidak bisa. Sehingga harus melalui proses refocusing dan revisi anggaran,” tuturnya.
3. Total Rp89 miliar untuk insentif nakes 2021
Febri melanjutkan, dana insentif ini diberikan kepada nakes dan tenaga penunjang di puskesmas hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Untuk memenuhi dan aintensif nakes di tahun 2021, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp89 miliar.
"Jadi, total untuk anggaran dana insentif nakes itu sekitar Rp89 miliar. Insentif ini untuk selanjutnya diharapkan dapat diberikan setiap bulan kepada nakes,” ungkapnya.
Baca Juga: Eri Klaim Kasus COVID-19 di Surabaya Turun Berkat PPKM, Benarkah?