TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Hari di Malang, KPK Total Periksa 35 Pokmas

Pemeriksaan terkait dugaan suap dana hibah proyek fiktif

KPK memeriksa sejumlah Pokmas di Malang Raya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Hari ini (19/9/2024) jadi hari ketiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Malang Raya. KPK melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi dana hibah proyek fiktif oleh DPRD Jawa Timur.

Sebelumnya, selama dua hari, KPK melakukan pemeriksaan pada 21 perwakilan Pokmas di Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang Kota. Hari ini, sebanyak 14 perwakilan Pokmas lain juga dipanggil ke Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang Kota.

1. KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan sejak pagi

Dari pantauan jurnalis IDN Times di lapangan, terpantau kesibukan sudah terjadi sejak pukul 09.30 WIB di Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang Kota. Sejumlah orang keluar-masuk dari dalam ruangan baik dari penyidik KPK hingga perwakilan Pokmas yang dipanggil.

Hingga siang hari, tampak baru 2 orang perwakilan Pokmas yang hadir memenuhi panggilan. Bahkan 1 di antaranya ternyata salah orang, ia bukan pria atas nama Budiono yang dicari oleh KPK.

Dengan pemanggilan ini, artinya KPK telah memanggil total sebanyak 35 orang perwakilan Pokmas di Malang Raya. Sebelumnya mereka telah memanggil 21 orang pada hari Selasa dan Rabu.

2. Juru Bicara KPK benarkan ada 14 orang yang dipanggil hari ini di Malang

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan jika mereka memanggil 14 orang pada pemeriksaan hari ketiga ini. Sama seperti 2 hari sebelumnya, ke-14 orang ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus hibah proyek fiktif Pokmas oleh DPRD Jawa Timur.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur. Total ada 14 pokmas yang diperiksa hari ini," bebernya.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Sita Rp380 Juta-Sertifikat Rumah

Berita Terkini Lainnya