TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Penyelewengan ACT, Pakar Tagih Pengawasan Pemerintah

Di mana posisi pemerintah dalam mengawasi dana publik?

ACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Surabaya, IDN Times - Dugaan penyelewangan uang mencuat dari lembaga filantropi terkemuka, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin ACT. Melihat fenomena ini, Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (UNAIR), Imron Mawardi angkat bicara.

Baca Juga: Izin Dicabut, Kantot ACT Jatim Tutup

1. Nilai ada pelanggaran sejak lama, tapi pemerintah tak tahu

ACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Imron menyoroti tentang tata kelola keuangan dari ACT. Pasalnya, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, pada PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, tercantum penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak sebesar 10 persen.

"Ya, ada pelanggaran di sini, dan kalau terjadi pelanggaran, sementara ini sudah berlangsung sekian lama. Juga menjadi pertanyaan, di mana posisi pemerintah dalam mengawasi dana publik, yaitu dana yang diterima seperti lembaga filantropi ini," ujarnya dalam keterangan yang diterima Selasa (12/7/2022).

2. Digaji boleh tapi harus sesuai aturan

Ilustrasi gaji (IDN Times/Dok)

Selain itu, Imron menyoroti pandangan masyarakat tentang pengabdian. Menurutnya, selama ini masyarakat masih mengkonotasikan keikhlasan dengan keharaman menerima harta atau imbalan dari hasil kinerjanya. Padahal, dalam pengelolaan dana umat juga dibutuhkan ilmu serta profesionalitas.

"Kalau mereka digaji tinggi, bagi saya, sebenarnya, biasa saja. Artinya memang seharusnya pekerja sosial baiknya tidak berbeda dengan pebisnis yang seharusnya juga dikelola oleh profesional. Cuman tampak dalam berita itu terlalu berlebihan (perihal gaji pimpinan yang dianggap terlampau besar)," kata dia.

3. Diprediksi berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat untuk berdonasi

ACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Lebih lanjut, Imron memprediksi kasus ini akan berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi. Maka, hal tersebut menjadi tugas bersama, terutama lembaga itu sendiri untuk menumbuhkan kepercayaannya kembali. Salah satunya dengan transparansi keuangan.

"Siapa pun yang mengelola dana publik, maka disebut lembaga publik. Dan itu terikat dengan ketentuan harus transparan, terus akuntabel, serta penggunaannya disesuaikan dengan kaidah-kaidah lembaga publik," dia menegaskan.

Transparansi dana tentunya akan memberikan ketenangan dan kepuasan bagi pendonor. Perihal lain, transparansi juga mencakup para program. Baginya, program yang ditawarkan lembaga haruslah jelas mengenai target, kebutuhan donasi, hingga penyaluran.

Baca Juga: MUI Gandeng ACT Beri Santunan Dai, MUI Jatim: Kami Malah Gak Tahu

Berita Terkini Lainnya