Ranu Regulo Kembali Dibuka untuk Wisatawan

Malang, IDN Times - Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sebelumnya menutup sejumlah objek wisatanya karena cuaca ekstrem. Kini satu persatu telah dibuka kembali, salah satunya adalah objek wisata Ranu Regulo yang resmi dibuka kembali hari ini.
1. Kuota tiket Ranu Regulo sehari hanya 300 pengunjung

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani membenarkan jika Ranu Regulo sudah dibuka hari ini (22/2/2025). Objek wisata ini akan buka setiap hari mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
"Untuk kuota terbatas sehari hanya 300 pengunjung saja, sementara untuk yang menginap atau berkemah adalah 2 hari 1 malam. Pembelian tiket bisa langsung datang ke kantor Resort PTN di wilayah Ranu Pani atau on the spot," terangnya.
Meskipun pembelian tiket hanya on the spot, Septi mengatakan kalau pembayaran hanya menerima non-tunai. BB TNBTS juga masih belum membuka pemesanan tiket dengan sistem daring untuk kawasan Ranu Regulo.
2. Berikut harga tiket untuk masuk ke kawasan Ranu Regulo

Septi menjelaskan kalau saat ini harga tiket untuk wisatawan lokal yang berkunjung adalah Rp20 ribu per orang saat hari kerja, dan Rp30 ribu per orang untuk hari libur. Sementara wisatawan lokal yang ingin berkemah dikenakan tarif Rp25 ribu per orang per hari saat hari kerja, dan Rp35 ribu per orang per hari saat hari libur.
Sementara untuk wisatawan mancanegara tarifnya sama untuk hari kerja atau hari libur. Tiketnya senilai Rp200 ribu untuk kategori berkunjung dan Rp205 ribu bagi kegiatan berkemah per orang per hari.
"Jadi kalau wisatawan lokal yang berkemah 2 hari saat hari kerja dikenakan Rp50 ribu, kalau berkemah saat hari kerja dan hari libur dikenakan Rp60 ribu, dan saat hari libur saja jadi Rp70 ribu. Kalau wisatawan mancanegara yang berkemah 2 hari tiketnya sama baik hari kerja maupun hari libur yaitu Rp410 ribu," jelasnya.
3. BB TNBTS ingatkan wisatawan untuk patuh peraturan

Lebih lanjut, Septi mengingatkan kalau ada peraturan yang haris dipatuhi wisatawan baik yang hanya berkunjung atau berkemah. Diantaranya membawa ksrtu identitas penduduk, dilarang memetik atau memotong tumbuhan, dilarang menangkap maupun melukai satwa, tidak melakukan aktivitas vandalisme, dan tidak boleh menyalakan api unggun.
Kemudian wisatawan harus membawa kantong untuk menampung sampah, dan dilarang menerbangkan drone. "Karena drone hanya digunakan untuk kegiatan penelitian, riser, SAR dengan izin resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," pungkasnya.