UMP Jatim Tahun 2019 Ditetapkan Rp1.630.059

Surabaya, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen, Kamis (1/11). Gubernur Jatim, Soekarwo pun memutuskan UMP Jatim di tahun 2019 sebesar Rp1.630.059,05. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.
1. Kebijakan naiknya UMP untuk melindungi pekerja dan pertumbuhan ekonomi

Kepala Biro Humas dan Protol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, keputusan berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Penetapan tersebut terdapat beberapa pertimbangan. Yakni untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Selain itu, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja. Pertimbangan lain, karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jatim 2019.
2. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah, jika melanggar disanksi

Dengan ditetapkannya UMP tersebut, lanjut Aries, maka pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," katanya.
Aries menambahkan, dalam keputususan Gubernur, pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. UMP 2019 naik sebesar Rp121.164,25

Untuk diketahui, tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp121.164,25 atau sebesar 8.03 persen. “Jadi kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi Rp1.630.059,05,” pungkas Aries.