Tukang Pijat di Malang Mutilasi Korbannya Jadi 9 Bagian

Malang, IDN Times - Kasus mutilasi yang menimpa Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya menggerakkan masyarakat Kota Malang. Pasalnya kejadian ini dilakukan Abdul Rahman (40) di rumahnya indekosnya di Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kejadian ini terungkap setelah pelaku ditangkap pada Jumat (5/1/2024). Termasuk penggalian tengkorak milik Adrian di tepi Sungai Bango yang tidak jauh dari indekos pelaku.
1. Polisi mengatakan jika pelaku memotong korban menjadi 9 bagian
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan jika usai membunuh korban pada 15 Oktober 2024, pelaku sempat menyimpan mayat korban selama sehari. Selama sehari tersebut ia memikirkan bagaimana menyingkirkan tubuh korban tanpa dicurigai oleh warga.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku keesokan harinya membeli alat-alat untuk memotong tubuh korban, ataupun senjata tajam berupa pisau potong. Kemudian tubuh korban dipotong menjadi 9 bagian," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (9/1/2024).
Anggota tubuh korban yang dipotong diantaranya adalah kepala, kedua tangan, dan kedua kaki. Ini dilakukan agar pelaku mudah membuang jasad korban dan tidak bisa dikenali meskipun ditemukan oleh warga.