Surabaya, IDN Times - Sebanyak tiga orang anggota DPRD dari beberapa daerah di Jawa Timur ditangkap polisi karena kasus narkoba. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya saat pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto membenarkan hal tersebut. Delapan orang yang ditangkap itu berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, tiga anggota DPRD itu adalah U yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Ar yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Partai Gerindra Banyuwangi, dan A Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra. "Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur. Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya di Polrestabes Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Polisi kemudian melakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba.
"Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Sabu dan ekstasi," jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. "Dari keterangan saudara N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya," terangnya.
Hadi menyebut, dikarenakan barang bukti yang disita jumlahnya di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), proses hukum delapan orang itu melalui mekanisme restorative justice.
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," pungkas dia.
