Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang putusan kasus pelajar bunuh begal di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020). IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Kasus pelajar bunuh begal di Malang akhirnya mencapai tahap akhir. Pada Sidang yang berlangsung di ruang Tirta, Kamis (23/1), Hakim Nuny Defiary menyatakan pelaku yang berinsial ZA bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak.  Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai ZA terbukti melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian.

1. Keluarga masih pikir-pikir

ZA dijatuhi hukuman pembinaan di LKSA selama satu tahun. IDN Times/ Alfi Ramadana

Atas putusan tersebut, kuasa hukum ZA menyatakan bahwa masih belum mengambil keputusan. Keluarga masih belum menerima atau menolak keputusan yang dijatuhkan oleh hakim. Pihaknya masih akan melihat terlebih dahulu dan berunding dengan keluarga untuk memutuskan semuanya. 

"Masih ada waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan apakah menerima atau menolak vonis hakim. Kami akan berunding dengan keluarga dahulu," beber Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza, Kamis (23/1). 

2. Hormati proses hukum yang berjalan

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza masih akan berunding dengan keluarga terlebih dahulu. IDN Times/ Alfi Ramadana

Meskipun belum masih pikir-pikir atas putusan hakim, Bhakti Riza mengakui bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang terjadi di PN Kepanjen. Tetapi dirinya menegaskan akan menggunakan waktu tenggang selama tujuh hari untuk mengambil jalan terbaik atas keputusan hakim. 

"Kami menghormati proses hukum yang ada di PN Kepanjen. Tetapi banyak hal juga yang menjadi pertimbangan kami sehingga memilih pikir-pikir dulu," tambahnya. 

3. Dua dari tiga pasal dakwaan tidak terbukti

Hakim saat membacakan putusan kasus pelajar bunuh begal di PN Kepanjen. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sebelumnya, JPU mendakwakan tiga pasal terhadap ZA. Ketiga pasal tersebut, yaitu  340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematin. Namun,dalam perjalananya, dua pasal yang didakwakam yakni 340 dan 338 tidak terbukti lantaran tidak ada upaya dengan sengaja yang dilakukan ZA untuk menghilangkan nyawa orang.

Namun, ZA dianggap terbukti melakukan penikaman yang menyebabkan hilangnya nyawa orang sesuai dengan pasal 351. Bhakti menyebut bahwa hakim menilai ada rentang waktu sebelum ZA melakukan penikaman. 

"Tetapi hakim tidak melihat pasal 49 ayat 2 sebagai unsur pembenar dan pemaaf. ZA memang mengakui ada penikaman. Tetapi hakim tidak melihat kenapa hal itu sampai terjadi. Sebab, ada pengancaman berupa pemerkosaan dan perampasan hartanya. Hal itu yang tidak dilihat oleh hakim," sambungnya. 

Editorial Team