Madiun, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Madiun melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada pengsuaha pasar modern waralaba di lima lokasi. Empat di antaranya adalah Indomaret di Desa Bagi, Kecamatan Madiun; Desa Nglandung, Kecamatan Geger; Kincang Wetan dan Jiwan, Kecamatan Jiwan. Satu lainnya adalah Alfamart di Desa/Kecamatan Saradan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan SP-3 mulai dikirim, Senin (25/2). Karena lokasi berjauhan, maka proses pengirimannya dilakukan secara bertahap.
"Tiga hari setelah SP-3 dikirim kami akan melakukan tindakan, yaitu penghentian kegiatan atau disegel," kata dia, Selasa (26/2).