Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Madiun Terapkan Tilang Keliling, PN Buka Peradilan Elektronik

IDN Times/Nofika Dian Nugroho
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi wilayah birokrasi, Senin (25/2). Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejari Madiun itu dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Madiun.

Kepala Kejari dan Ketua PN Kabupaten Madiun membeber sejumlah inovasi yang dilakukan untuk menghindari terjadi korupsi. Selain itu, upaya itu dilakukan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada publik.

1. Tilang keliling diprioritaskan di kecamatan yang banyak pelanggaran

IDN Times/Nofika Dian Nugroho
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Sugeng Sumarno, mengatakan pihaknya mulai menjalankan program pelayanan tilang keliling. Mobilitas pelayanan ini diprioritaskan di wilayah Kecamatan yang paling banyak pelanggaran lalu lintas.

Pelayanan tilang ini juga dijalankan di Kantor kejari. Loket pelayanan dibuka dengan dijaga oleh petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pembayaran administrasi tilang menurut Sugeng telah dibuka.

"Jadi, bisa bayar di tempat dan langsung dapat mengambil SIM atau STNK yang ditahan sebagai barang bukti," kata dia.

2. Buka konseling Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

IDN Times/Nofika Dian Nugroho
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Inovasi lainnya, kata Sugeng, dengan membuka layanan konseling Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Kejari. Selain itu, upaya penanganan kasus juga dipercepat untuk masuk ke pengadilan.

"Kalau untuk dugaan korupsi, kami juga minta keterlibatan masyarakat," ujar dia.

Adapun, ada dua dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Madiun. Hingga kini, masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Karena itulah, Sugeng tidak bersedia menjelaskan lebih rinci.

3. Peradilan elektronik untuk kasus perdata

IDN Times/Nofika Dian Nugroho
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Arif Budi Cahyono, mengatakan inovasi yang ada di lembaga yang dipimpinnya, adalah dengan dibukanya peradilan elektronik. Layanan itu diberlakukan untuk kasus perdata.

"Para pihak penggugat tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengirimkan gugatan. Cukup lewat email," ujar dia.

4. Peradilan elektronik belum diminati

IDN Times/Nofika Dian Nugroho
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Untuk pembayarannya, kata Arif, dapat dilakukan melalui transfer ke rekening BRI. Pihak penggugat yang biasanya dikuasakan kepada pengacara, hanya datang ke persidangan ketika penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi.

Layanan itu akan mempermudah warga terutama penggugat kasus perdata. Namun, hingga kini layanan itu belum ada pihak yang memanfaatkan.

Padahal, pemberitahuan kepada para pengacara sudah dilakukan beberapa waktu lalu. "Mungkin, mereka belum siap karena belum terbiasa. Kalau kami sudah siap termasuk peralatannya," kata dia.

5. Upaya menghindari penyimpangan

IDN Times/Nofika Dian Nugroho
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Pelayanan persidangan elektronik, menurut Arif, merupakan pilihan bagi warga mengajukan gugatannya. Layanan secara manual pun masih dijalankan.

Namun, pada waktu mendatang dimungkinkan akan beralih ke persidangan elektronik.
"Tahun ini memang diharuskan oleh pimpinan untuk bisa jalan (peradilan elektronik)," kata Arif sembari menyatakan inovasi ini dapat menghindari frekuensi pihak pengadilan dengan warga yang berpotensi terjadi penyimpangan, seperti pemberian dan penerimaan uang sogokan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Edwin Fajerial
EditorEdwin Fajerial
Follow Us