Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Berizin, 5 Swalayan Waralaba di Kabupaten Madiun Terancam Disegel

IDN Times/Nofika Dian
IDN Times/Nofika Dian

Madiun, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Madiun melayangkan surat peringatan ketiga (SP-3) kepada pengsuaha pasar modern waralaba di lima lokasi. Empat di antaranya adalah Indomaret di Desa Bagi, Kecamatan Madiun; Desa Nglandung, Kecamatan Geger; Kincang Wetan dan Jiwan, Kecamatan Jiwan. Satu lainnya adalah Alfamart di Desa/Kecamatan Saradan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan SP-3 mulai dikirim, Senin (25/2). Karena lokasi berjauhan, maka proses pengirimannya dilakukan secara bertahap.

"Tiga hari setelah SP-3 dikirim kami akan melakukan tindakan, yaitu penghentian kegiatan atau disegel," kata dia, Selasa (26/2).

1. Penyegelan bisa permanen atau sementara

IDN Times/Nofika Dian Nugroho
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Penerbitan SP-3, Eko menjelaskan, merupakan tindaklanjut dari SP-1 dan SP-2 yang telah dikirimkan kepada pemilih usaha waralaba sebelumnya. Peringatan dilayangkan lantaran lima swalayan itu belum memiliki izin usaha. Namun, sudah menjalankan kegiatan sejak beberapa bulan lalu.

Jika tiga hari setelah SP-3 diterima, pihak pengusaha tak mampu menunjukkan legalitas usaha maka penyegelan dilakukan. "Bisa sementara atau permanen (penutupannya) melihat kesanggupan pengusaha untuk mengurus perizinan," Eko menuturkan.

2. Segel bisa dibuka setelah izin usaha lengkap

IDN Times/Nofika Dian
IDN Times/Nofika Dian

Jika seiring berjalannya waktu, ia melanjutkan, pengusaha mampu menunjukkan izin usaha pasar modern maka segel akan kembali dibuka. Kegiatan usaha dapat dijalankan kembali oleh pihak pengusaha.

Hal ini, Eko mencontohkan, seperti yang diterapkan pada satu swalayan waralaba di Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan beberapa waktu lalu. Awalnya, tempat usaha itu ditutup paksa dan akhirnya dibuka kembali setelah legalitasnya lengkap.

3. Sebanyak 69 pasar modern dinilai terlalu banyak

IDN Times/Nofika Dian
IDN Times/Nofika Dian

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krdisdiananto, mengatakan bahwa penerbitan izin usaha pasar modern terhenti sejak beberapa bulan terakhir. Sebab, jumlahnya telah terlalu banyak, yakni 69 di wilayah 13 dari 15 Kecamatan di daerah setempat. "Yang tidak ada hanya di Kecamatan Gemarang dan Kare," kata Arik ditemui terpisah.

4. Pemkab masih mengkaji ulang

IDN Times/Nofika Dian Nugroho
IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Selain itu, ia melanjutkan pihak pemkab masih mensinergikan antara Perda baru yang mengatur ihwal pasar modern dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut, upaya ini untuk menata keberadaan pasar modern dengan pasar tradisional.

Apalagi, sejumlah pedagang pasar tradisional sempat memberi masukan agar jarak swalayan waralaba tidak terlalu dekat dengan usaha milik warga lokal. "Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan masih melakukan pengkajian lebih lanjut. Seperti tentang batasan jumlah pasar modern tiap kecamatan," Arik menjelaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us