Olah TKP kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Asrikaton. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung menjelaskan jika dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), tidak ditemukan masalah pada kendaraan mobil pikap Daihatsu Grand Max tersebut. Tidak ditemukan kendala patah as mobil atau rem blong seperti yang disampaikan sopir mobil pikap tersebut sebelumnya. Oleh karena itu, Agnis menyebutkan jika ini murni dari kelalaian sopir.
"Sudah kita minta keterangan dari sopir dan saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan, Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas. Dimana dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan, dan mengakibatkan orang meninggal dunia," terang Agnis saat dikonfirmasi pada Senin (12/06/2023) di Mapolres Malang.
Agnis dalam kesempatan tersebut juga mengkonfirmasi jika kecepatan yang ditempuh Didit lebih dari 70 kilometer/jam. Kemudian Didit mengambil jalur berlawanan, sehingga oleng ke kanan dan menabrak tiga kendaraan sepeda motor diantaranya Honda Revo, Yamaha Fino, dan Honda Beat.
"Tadi kami dalami tidak ada indikasi yang kemarin seperti ban atau as patah, kemudian indikasi rem blong juga tidak kami temukan. Sehingga murni dari kelalaiannya yang mengambil jalur dari arah berlawanan sehingga hilang lepas kendali lalu oleng," bebernya.