Para tersangka kasus TPPO saat digelandang di Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat ada grup Facebook yang mencurigakan pada Minggu (3/9/2023). Grup tersebut bernama ADOPSI BAYI BARU LAHIR, ternyata grup tersebut adalah grup jual beli bayi. Bahkan pelapor sudah mendapatkan tawaran agar membeli salah satu bayi dari grup tersebut. Untuk satu bayi, grup tersebut mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp18 juta.
Ternyata grup tersebut dijalankan oleh Eyis, ia bahkan menyanggupi untuk mengirim bayi ke Malang. Ia mendapatkan bayi dari pasangan Louis dan Fatih. Ternyata kedua pasangan ini bukanlah pasangan suami istri alias kumpul kebo. Dari Eyis, keduanya mendapat bayaran Rp6,5 juta untuk setiap bayi yang mereka berikan.
Lalu pada Selasa (5/9/2023), Eyis berjanji bertemu dengan pelapor untuk membeli salah satu bayi di grup tersebut. Keduanya berjanji akan bertemu di Jalan Mawar Gang 1, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota malang, Jawa Timur. Benar saja, Eyis di sana membawa sesosok bayi perempuan yang masih berusia beberapa hari dan masih memiliki ari-ari.
"Saat itu juga tersangka (Eyis) diamankan oleh warga san dibawa ke petugas RT setempat. Ia juga diinterogasi terkait bisnis yang dia jalankan," terang Danang saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (15/9/2023).
Setelah Eyis ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, tak butuh waktu lama Louis dan Fatih juga ditangkap. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolresta Malang Kota.