Sidang Sopir Ojol Ditunda, Terdakwa Minta SIM dan STNK Dikembalikan

Surabaya, IDN Times - Sidang lanjutan kasus sopir ojek online (Ojol), Ahmad Hilmi Hamdani batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2). Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh IDN Times di lokasi, penundaan sidang ini dikarenakan salah satu saksi tidak bisa hadir.
1. Belum bisa narik ojek lagi
Karena sidangnya ditunda, Hilmi yang dikawal oleh rekan-rekan sesama sopir ojol langsung keluar dari Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Hilmi mengatakana jika alasan penundaan sidangnya karena salah satu saksi tidak hadir.
"Tadi saksinya belum bisa hadir. Saya belum bisa ngojek lagi, belum bisa cari nafkah buat keluarga saya," ujarnya.
2. Minta SIM dan STNK dikembalikan
Hilmi tak bisa narik ojek karena surat izin mengemudi (SIM) dan STNK miliknya disita oleh pengadilan. Oleh karena itu, dia meminta pengadilan untuk memberikan SIM dan STNK miliknya.
"Kami akan ajukan surat pinjam pakai ke Hakim. Karena bukan hal urgent, Hakim pasti menyetujui dan Jaksa juga sudah disetujui," kata Kuasa Hukum Hilimi, Hans Edward.
3. Permintaan pengembalian SIM dan STNK Hilman Ditolak Hakim
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Ketua, Maxi Sigarlagi. Alasannya, selama masih proses hukum berlangsung, semua yang sudah disita dan termasuk barang bukti, belum bisa dikembalikan.
"Tidak bisa, harus nunggu putusan akhir dulu, itu kan barang bukti," ucapnya pada saat persidangan.
4. Hilmi menjadi tahanan kota
Hilmi merupakan seorang terdakwa Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada 17 April 2018 lalu, ia bersama penumpangnya, Umi Inisyah, terlibat kecelakaan dengan seorang anggota TNI. Nahasnya, Umi meninggal dunia 3 bulan kemudian.
Hilmi pun dijadikan tersangka oleh kepolisian atas meninggalnya Umi yang diduga akibat kecelakaan tersebut. Saat ini statusnya ialah sebagai tahanan kota.