Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan pelimpahan perkara telah dilakukan pada 2 Oktober 2026. Menurutnya, terdapat tiga perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Dilimpah 2 Oktober, untuk sidang pertama di Rabu 14 Oktober," ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Kasus tersebut sebelumnya menjerat tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan masing-masing di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Namun, proses hukum terhadap Ony Setiawan tidak berlanjut setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam sel tahanan. Perkara terhadap Ony kemudian dihentikan. Sementara itu, proses hukum terhadap Aris Mukiyono dan Hermawan tetap berlanjut hingga tahap persidangan. Kejari Surabaya juga telah menyiapkan 10 jaksa untuk menangani perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Ada 10 jaksa yang ditunjuk dalam surat pelimpahan perkara dimaksud," kata Yogi.
Selain tiga tersangka tersebut, nama Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah juga disebut dalam rangkaian penanganan perkara. Yogi mengatakan terdapat tiga perkara yang akan masuk dalam proses persidangan. Adapun teknis penyidangan masing-masing perkara, termasuk mekanismenya, menjadi kewenangan majelis hakim.
"Itu kan tiga perkara untuk persidangan, nanti pastinya majelis hakim yang mengatur," pungkasnya.
