Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi ESDM Jatim Digelar 14 Oktober
Tersangka korupsi ESDM Jatim dilimpahkan ke Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya)
  • Kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jawa Timur telah dilimpahkan Kejari Surabaya ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan sidang perdana dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.

  • Tiga tersangka awalnya terjerat perkara ini, yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan Hermawan, terkait dugaan pungli berdasarkan kewenangan jabatan mereka.

  • Perkara Ony Setiawan dihentikan setelah meninggal dalam tahanan, sementara proses terhadap Aris dan Hermawan berlanjut dengan 10 jaksa disiapkan untuk persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2 Oktober 2026

Kejari Surabaya melimpahkan tiga perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

7/10/2026

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto menyatakan sidang pertama akan digelar pada 14 Oktober.

14 Oktober

Sidang perdana kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang perdana kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur dijadwalkan digelar setelah Kejari Surabaya melimpahkan tiga perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
  • Who?
    Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim, dan Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, menjalani proses hukum. Kejari Surabaya menugaskan 10 jaksa dalam perkara ini.
  • Where?
    Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dugaan pungutan liar terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur.
  • When?
    Pelimpahan perkara dilakukan pada 2 Oktober 2026. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
  • Why?
    Aris Mukiyono dan Hermawan diduga terlibat pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan masing-masing di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
  • How?
    Kejari Surabaya melimpahkan tiga perkara ke pengadilan. Mekanisme dan teknis persidangan masih menunggu pengaturan majelis hakim. Perkara Ony Setiawan dihentikan setelah ia meninggal di sel tahanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kasus uang pungutan liar di Dinas ESDM Jawa Timur akan mulai disidang pada 14 Oktober 2026 di Surabaya. Aris Mukiyono dan Hermawan masih menjalani proses hukum. Ony Setiawan tidak lanjut karena ia meninggal di sel tahanan. Ada 10 jaksa yang menyiapkan perkara ini. Hakim nanti mengatur tiga perkara itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pelimpahan perkara dugaan pungli di Dinas ESDM Jawa Timur ke pengadilan menunjukkan proses penegakan hukum berjalan hingga tahap persidangan. Dengan dua perkara tetap dilanjutkan dan 10 jaksa telah ditunjuk, penanganan kasus ini dipersiapkan secara serius, sementara pengaturan teknis persidangan berada dalam kewenangan majelis hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan pelimpahan perkara telah dilakukan pada 2 Oktober 2026. Menurutnya, terdapat tiga perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Dilimpah 2 Oktober, untuk sidang pertama di Rabu 14 Oktober," ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Kasus tersebut sebelumnya menjerat tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan masing-masing di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Namun, proses hukum terhadap Ony Setiawan tidak berlanjut setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam sel tahanan. Perkara terhadap Ony kemudian dihentikan. Sementara itu, proses hukum terhadap Aris Mukiyono dan Hermawan tetap berlanjut hingga tahap persidangan. Kejari Surabaya juga telah menyiapkan 10 jaksa untuk menangani perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Ada 10 jaksa yang ditunjuk dalam surat pelimpahan perkara dimaksud," kata Yogi.

Selain tiga tersangka tersebut, nama Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah juga disebut dalam rangkaian penanganan perkara. Yogi mengatakan terdapat tiga perkara yang akan masuk dalam proses persidangan. Adapun teknis penyidangan masing-masing perkara, termasuk mekanismenya, menjadi kewenangan majelis hakim.

"Itu kan tiga perkara untuk persidangan, nanti pastinya majelis hakim yang mengatur," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article