Surabaya, IDN Times - Pelayanan di dua rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya RSUD Dr Soewandhi dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) akan diterapkan kompensasi Rp50 ribu jika telat melayani masyarakat. Hal itu diterapkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahayadi
Demikian disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi selepas meninjau hasil evaluasi perbaikan pelayanan di RSUD Dr Soewandhie Surabaya, Kamis (8/12/2022). Evaluasi ini merupakan hasil sidak wali kota bersama jajarannya pada Senin, 28 November 2022.
"Hasil evaluasi hari ini sudah sesuai yang seperti kita rencanakan. Jadi tadi ada Farmasi tapi belum ada tulisan, karena tulisannya ditaruh di loket bahwa kalau ada keterlambatan akan diberikan kompensasi Rp50 ribu," kata Eri.