Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rp60 Juta Dijanjikan Masuk Damkar Surabaya, Warga Setor Rp31 Juta
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Dugaan pungli rekrutmen Damkar Surabaya mencuat setelah seorang warga dijanjikan pekerjaan pada 2022 dengan biaya Rp60 juta dan telah menyerahkan Rp31 juta.

  • Pemkot Surabaya memeriksa Pungki Purnomo dan Imam Rifai, namun keduanya disebut belum mengakui kesalahan; kasus akan diteruskan ke Inspektorat.

  • Wali Kota Eri Cahyadi menuntut penelusuran aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan ancaman sanksi berat hingga pemecatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2022

Seorang warga dijanjikan bisa bekerja di DPKP Surabaya dengan membayar Rp60 juta. Warga tersebut menyerahkan uang muka Rp31 juta.

17 September 2026

Pemeriksaan awal dilakukan di Kantor DPKP Surabaya. Pungki Purnomo dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan pungli.

21 September 2026

Eri Cahyadi mempertemukan Pungki Purnomo dan Imam Rifai dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Kelurahan Kedung Baruk. Keduanya disebut belum mengakui kesalahan yang dipersoalkan.

kini

Pekerjaan yang dijanjikan kepada warga belum diperoleh. Pemkot Surabaya menindaklanjuti perkara melalui pemeriksaan dan berencana melibatkan Inspektorat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan pungutan liar senilai Rp60 juta untuk memasukkan seorang warga bekerja di DPKP Surabaya pada 2022 sedang diperiksa. Warga tersebut dilaporkan telah menyerahkan Rp31 juta, tetapi belum memperoleh pekerjaan.
  • Who?
    Warga yang menyerahkan uang, Pungki Purnomo, Imam Rifai, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, DPKP Surabaya, dan Inspektorat terlibat dalam proses klarifikasi serta pemeriksaan dugaan tersebut.
  • Where?
    Dugaan terkait lingkungan DPKP Surabaya. Pemeriksaan awal berlangsung di Kantor DPKP Surabaya, sedangkan pertemuan lanjutan Pungki Purnomo dan Imam Rifai dilakukan di Kantor Kelurahan Kedung Baruk.
  • When?
    Penawaran pekerjaan disebut terjadi pada 2022. Pemeriksaan awal dilakukan 17 September 2026, pertemuan lanjutan 21 September 2026, dan Eri Cahyadi menyampaikan penanganan kasus pada Kamis, 24 September 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penerima dan aliran Rp31 juta, mengklarifikasi keterlibatan Pungki Purnomo serta Imam Rifai, dan memastikan apakah ada pihak lain, termasuk pejabat struktural, yang terlibat.
  • How?
    Pemkot Surabaya melakukan klarifikasi internal, mempertemukan dua orang yang disebut dalam pemeriksaan, lalu akan meminta Inspektorat memeriksa perkara. Hingga saat ini, keduanya disebut belum mengakui kesalahan yang dipersoalkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang warga memberi Rp31 juta karena dijanjikan bisa bekerja di Damkar Surabaya. Ia diminta Rp60 juta, tapi pekerjaan itu belum didapat sampai sekarang. Pak Wali Kota Eri Cahyadi sedang memeriksa Pungki dan Imam. Mereka belum mengaku. Kalau terbukti salah, mereka bisa dapat hukuman berat atau dipecat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons Pemkot Surabaya menunjukkan upaya menjaga integritas pelayanan publik melalui pemeriksaan internal yang mencakup kemungkinan keterlibatan lebih luas dan penelusuran aliran dana. Ketegasan soal sanksi, keterbukaan terhadap keterangan, serta dorongan evaluasi dan pengawasan di tiap perangkat daerah memberi ruang bagi perlindungan terhadap kinerja aparatur yang bekerja melayani masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Dugaan pungutan liar (pungli) untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencuat. Seorang warga disebut dimintai Rp60 juta dengan iming-iming bisa bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya pada 2022.

Karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut, warga itu disebut telah menyerahkan uang muka Rp31 juta. Namun, hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan dugaan tersebut kini tengah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Ia meminta dugaan praktik tersebut diusut secara menyeluruh untuk mengetahui pihak yang menerima uang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saya sudah senang dengan Damkar pekerjaannya luar biasa, tetapi namanya bisa menjadi buruk karena satu atau dua orang. Ternyata di Damkar juga ada kejadian pada tahun 2022, ada yang menjanjikan memasukkan seseorang untuk bekerja, tetapi ternyata tidak dimasukkan sampai sekarang. Ini aku minta harus diproses dengan tegas,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Dalam laporan yang diterima Pemkot Surabaya, nilai uang yang diminta mencapai Rp60 juta. Dari jumlah tersebut, warga yang bersangkutan disebut baru menyerahkan Rp31 juta, sehingga masih terdapat selisih Rp29 juta dari nominal yang disebut diminta.

Dugaan tersebut kemudian masuk dalam proses klarifikasi internal Pemkot Surabaya.

Pemeriksaan awal dilakukan di Kantor DPKP Surabaya pada 17 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Pungki Purnomo dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara.

Pungki kemudian menyebut nama Imam Rifai, yang sebelumnya bekerja di lingkungan DPKP dan kini bertugas sebagai staf di Kelurahan Kedung Baruk. Eri pun mempertemukan Pungki dan Imam dalam pemeriksaan lanjutan pada 21 September 2026 di Kantor Kelurahan Kedung Baruk.

Namun, menurut Eri, kedua pihak belum mengakui dugaan kesalahan yang dipersoalkan. “Mereka sudah saya pertemukan, tetapi saling berkelit dan tidak mau mengakui kesalahan. Karena itu, akan saya minta untuk diperiksa Inspektorat. Saya pastikan sanksinya akan berat, bahkan bisa sampai dipecat,” katanya.

Eri menegaskan, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengklarifikasi dua nama tersebut. Pemkot juga ingin mengetahui ke mana aliran Rp31 juta yang telah diserahkan warga dan apakah terdapat pihak lain yang menerima uang tersebut.

Ia bahkan meminta pihak-pihak yang mengetahui aliran uang untuk memberikan keterangan kepada pemeriksa. “Saya membutuhkan orang yang jujur. Kalau memberikan uang, uang itu diberikan kepada siapa,” katanya.

Menurut Eri, pihak yang bersedia membuka informasi mengenai pihak-pihak yang menerima uang akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pemberian sanksi oleh Inspektorat.

Ia juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan DPKP.

Termasuk apabila pemeriksaan menemukan keterlibatan pejabat struktural. “Kalau ada yang terlibat di pimpinannya, Kabid (Kepala Bidang), Kadis (Kepala Dinas), ya sampaikan saja. Ini harus diselesaikan,” tegasnya.

Eri memastikan Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli di lingkungan pemerintahan. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Saya tidak pernah main-main dalam menindak anak-anak pemkot yang berani melakukan pungli,” tegasnya.

Eri juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memperkuat pengawasan internal. Menurutnya, kasus dugaan pungli tidak boleh dibiarkan mencoreng kinerja aparatur yang selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mohon maaf jika masih ada kejadian seperti ini. Saya meminta seluruh kepala dinas melakukan evaluasi dan monitoring secara serius. Jangan sampai ada anak buahnya yang melakukan pungli,” tuturnya.

Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan dalam pelayanan pemerintahan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article