Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi (dua dari kiri). IDN Times/Fitria Madia
Lebih lanjut, Kejati Jatim saat ini masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim terkait nilai kerugian dugaan korupsi YKP Surabaya. Korps adhyaksa tersebut juga mempertimbangkan apakah perkara tersebut tetap diproses secara hukum ataukah dihentikan.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, jika sudah ada hasil audit dari BPKP, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya akan mengkaji secara hukum apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan pertimbangkan nanti. Itu (YKP) kan sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Pengurus lama juga sudah mengundurkan diri. Yang penting aset kami selamatkan," katanya disela acara pembukaan acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di gedung Kejati Jatim, Selasa (9/7) lalu.