Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tulungagung, IDN Times - Dalam kurun waktu setahun terakhir, terdapat 3 kepala desa di Tulungagung yang bermasalah dengan hukum. Mereka menyalahgunakan penggunaan anggaran di desa untuk keperluan pribadi. Pihak Pemkab sendiri meningkatkan sosialisasi dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghindari pemerintah desa melakukan korupsi. Mereka juga memantau laporan pertangungjawaban setiap desa menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

1. Temukan pekerjaan tidak tepat waktu

Ilustrasi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibyo mengatakan secara umum perangkat desa di kabupaten Tulungagung sudah memahami tentang aturan penggunaan anggaran yang ada di desa. Hal ini dibuktikan dengan pembuatan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat setiap tahunnya. Namun pihaknya mengakui, masih ada saja desa yang secara administratif perlu mendapatkan perhatian.

"Sebanyak 257 desa secara umum sudah bisa semuanya, bisa membuat anggaran namun dalam pelaksanaannya masih kita temukan pekerjaan tidak tepat waktu, kurang volume atau kualitas," ujarnya, Jumat (13/12/2024).

2. Pantau LPJ anggaran desa melalui aplikasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di