Profil Erintuah Damanik, Pemberi Vonis Bebas pada Ronald Tannuri

Surabaya, IDN Times - Vonis bebas terdakwa penganiaya Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannuri bikin publik geleng-geleng kepala. Banyak yang menilai vonis ini jauh dari kata adil. Maklum, Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzzaki.
Salah satu yang paling tersakiti dari vonis ini adalah keluarga dini. Keluarga merasa hakim tak memiliki hati karena telah memutus bebas. "Jadi kami benar-benar kecawa sedih emosi bercampur semua," ujar sepupu Dini, Sakinah Tulzannah (27) melalui sambungan telepon, Kamis (25/7/2024).
Keluarga menilai semua bukti atas kejahatan yang dilakukan oleh Ronald sudah cukup. Bahkan, dalam rekonstruksi juga diperagakan beberapa adegan kekerasan, salah satunya adegan Ronald melindas Dini dengan mobilnya.
Tapi apa lacur, palu sudah kadung diketok. Hakim Ketua Erintuah Damanik menilai bahwa kematian dini bukan karena kekerasan yang dilakukan oleh Ronald. Kuasa Hukum Ronald, Sugianto bahkan menyebut tidak ada bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan Ronald. Sugianto menyebutkan bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan fakta yang ada. Faktanya, kata hakim, tak ada satupun orang yang melihat peristiwa penganiyaan.